AKURATLAMPUNG, BANDAR LAMPUNG — Insiden dugaan penghalangan kerja jurnalistik serta dugaan pengeroyokan terhadap dua jurnalis Akuratlampung.id, Zulfikri dan Ade Kurniawan, saat meliput pembangunan gerbang utama UIN Raden Intan Lampung (UIN RIL), Rabu (26/8/2026), terus menuai sorotan.
Advokat dari kantor hukum My Law Office, Fajar Gustiawan, S.H., menilai kegiatan jurnalistik dalam meliput pembangunan proyek yang menggunakan anggaran negara merupakan hal yang wajar dan bagian dari fungsi kontrol sosial.
”Ketika pembangunan proyek itu menggunakan uang negara, maka insan pers berhak meliput untuk menciptakan transparansi dan sebagai kontrol sosial,” ujar Fajar, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, setiap pihak harus menghormati kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terlebih, apabila dalam pelaksanaan tugas jurnalistik terdapat dugaan penghalangan hingga tindakan kekerasan.
”Jurnalis merupakan profesi yang dilindungi oleh undang-undang. Maka, jika terjadi insiden menghalangi, apalagi sampai dengan tindakan kekerasan, harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Terkait laporan polisi yang telah dibuat oleh kedua jurnalis tersebut, Fajar mendorong aparat kepolisian segera melakukan proses hukum sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
”Kami meminta kepada kepolisian untuk segera memproses laporan yang telah masuk sesuai asas hukum due process of law,” tuturnya.
Ia menjelaskan, prinsip due process of law menekankan bahwa setiap perkara harus ditangani melalui proses hukum yang sesuai prosedur, berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Fajar memberikan dukungan kepada insan pers agar tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan tidak takut dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
”Kepada rekan-rekan jurnalis di seluruh Indonesia pada umumnya, untuk tetap berani dalam menyuarakan kebenaran, apapun itu, walaupun dihalangi oleh oknum-oknum tertentu,” tukasnya.
Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik, Advokat: Pers Berhak Meliput Proyek yang Gunakan Uang Negara


