DIDUGA ANGGARAN RP12,49 MILIAR JADI SOROTAN’ KEPALA DP3AKB TANGGAMUS HINDARI KONFIRMASI

TANGGAMUS — Sikap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Tanggamus, Luberto Fabioca, S.E., M.M., menjadi sorotan setelah sejumlah Awak media mengaku beberapa kali kesulitan mendapatkan ruang konfirmasi terkait pengelolaan dan realisasi anggaran Tahun Anggaran (TA) 2025.

Awak media yang tergabung dalam DPC KWI dan DPC IPJI Kabupaten Tanggamus sebelumnya telah beberapa kali mendatangi kantor DP3AKB untuk meminta penjelasan mengenai sejumlah pos Anggaran yang dinilai perlu diklarifikasi berdasarkan hasil kajian dokumen APBD Perubahan (APBD-P) 2025 serta temuan observasi di lapangan.

Namun, upaya konfirmasi tersebut kembali menemui jalan buntu pada Senin, 24 Agustus 2026.

Informasi yang diterima Awak media menyebutkan bahwa Luberto saat itu berada di ruang kerjanya. Ketika Awak media hendak menemuinya untuk meminta klarifikasi, yang bersangkutan disebut keluar melalui pintu belakang kantor dan kemudian meninggalkan lokasi menggunakan kendaraan dinas.

Peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan, terlebih kedatangan awak media bukan untuk membuat kesimpulan sepihak, melainkan meminta penjelasan langsung dari pihak yang berwenang mengenai penggunaan anggaran pemerintah daerah.

ANGGARAN RP12,49 MILIAR JADI PERHATIAN

Berdasarkan kajian terhadap Lampiran APBD-P Kabupaten Tanggamus TA 2025, total belanja DP3AKB tercatat mengalami perubahan dari Rp12.976.201.405 menjadi Rp12.493.556.600, atau berkurang sekitar Rp482,64 juta atau 3,7 persen.

Perubahan tersebut terutama terjadi pada urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA). Anggarannya turun dari sekitar Rp5,24 miliar menjadi Rp4,74 miliar, atau berkurang sekitar Rp495,79 juta atau 9,5 persen.

Sementara urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dalduk-KB) relatif tidak banyak berubah, bahkan mengalami kenaikan sekitar Rp13,15 juta, dari Rp7,735 miliar menjadi Rp7,749 miliar.

Perbedaan pola tersebut menjadi salah satu hal yang dinilai layak dijelaskan kepada publik.

PROGRAM PEMENUHAN HAK ANAK TURUN 88,6 PERSEN

Salah satu pos yang menjadi perhatian adalah Program Pemenuhan Hak Anak (PHA).

Dalam kajian APBD-P 2025, anggaran program tersebut tercatat turun dari Rp100 juta menjadi Rp11.355.300, atau mengalami pengurangan sekitar 88,6 persen.

Pada tingkat kegiatan, anggaran untuk Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak (PHA) juga turun dari Rp100 juta menjadi Rp11.355.300.

Bahkan, sejumlah komponen belanja seperti honorarium narasumber, sewa gedung dan perjalanan dinas pada kegiatan advokasi PHA tercatat mengalami penghapusan dalam perubahan anggaran.

Kondisi tersebut tentu memunculkan pertanyaan: bagaimana target dan indikator pemenuhan hak anak dapat tetap Dicapai, Apabila Dukungan anggarannya mengalami pemangkasan sangat besar?

PROGRAM PENGARUSUTAMAAN GENDER JUGA DIPANGKAS 74,7 PERSEN

Sorotan lainnya tertuju pada Program Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan.

Anggaran program tersebut dalam kajian tercatat turun dari Rp66.968.100 menjadi Rp16.968.100, atau berkurang sekitar 74,7 persen.

Lebih jauh, kegiatan pemberdayaan perempuan di bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi pada organisasi kemasyarakatan yang sebelumnya memiliki Anggaran Rp50 juta, dalam APBD-P tercatat menjadi Rp0.

Penghapusan tersebut penting mendapatkan penjelasan, khususnya mengenai apakah target kinerja yang sebelumnya direncanakan juga mengalami perubahan.

ANGGARAN PENINGKATAN KUALITAS KELUARGA TERPANGKAS

Program lain yang mengalami perubahan signifikan adalah Program Peningkatan Kualitas Keluarga.

Anggarannya turun dari Rp150 juta menjadi Rp68.471.700, atau berkurang sekitar 54,4 persen.

Sementara pada Program Perlindungan Khusus Anak, anggaran turun dari sekitar Rp330,49 juta menjadi Rp301,94 juta.

Perubahan tersebut tidak serta-merta dapat disebut sebagai penyimpangan. Namun, besaran perubahan anggaran dan jenis kegiatan yang dipangkas patut dijelaskan secara terbuka agar publik mengetahui alasan, dasar kebijakan, serta dampaknya terhadap capaian program.

ADA POS BELANJA YANG PERLU DIJELASKAN

Kajian juga mencatat adanya sejumlah rincian objek belanja yang mengalami penghapusan maupun perubahan.

Di antaranya perjalanan dinas paket meeting senilai sekitar Rp37,831 juta, beberapa komponen honorarium narasumber, sewa gedung dan perjalanan dinas pada kegiatan advokasi pemberdayaan perempuan sekitar Rp27,85 juta, serta komponen kegiatan advokasi pemenuhan hak anak sekitar Rp70,15 juta yang tercatat menjadi nihil pada perubahan anggaran.

Selain itu, terdapat belanja bahan bakar dan pelumas sebesar Rp36 juta yang muncul pada subkegiatan penyusunan kebijakan perlindungan khusus anak. Pos ini dinilai perlu dimintakan penjelasan mengenai peruntukan dan dasar kebutuhannya.

Ada pula belanja hibah kepada badan atau lembaga nirlaba/sukarela/sosial dalam rangka penguatan jejaring layanan perlindungan perempuan yang turun sekitar Rp20 juta, dari Rp187.992.899 menjadi Rp167.992.899.

BUKAN MENUDUH, MEDIA MINTA JAWABAN

Sejumlah temuan tersebut, menurut awak media, bukan dimaksudkan sebagai tuduhan adanya penyimpangan anggaran.

Justru karena menyangkut uang publik, setiap perubahan, pengurangan, penghapusan maupun penggunaan anggaran semestinya dapat dijelaskan kepada masyarakat melalui mekanisme transparansi dan akuntabilitas.

Awak media ingin mengetahui apakah seluruh perubahan anggaran tersebut telah melalui mekanisme penganggaran yang berlaku, apa dasar kebijakannya, bagaimana realisasi akhirnya, serta apakah target kinerja yang ditetapkan tetap tercapai.

Terlebih, DP3AKB memiliki tugas yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, terutama terkait perlindungan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk, keluarga berencana dan ketahanan keluarga.

10 PERTANYAAN YANG MENUNGGU JAWABAN KEPALA DP3AKB

Setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan yang hendak dikonfirmasi kepada Kepala DP3AKB Tanggamus, antara lain:

1. Apa dasar kebijakan penghapusan anggaran kegiatan pemberdayaan perempuan bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi sebesar Rp50 juta?

2. Mengapa Program Pemenuhan Hak Anak mengalami pemangkasan hingga 88,6 persen?

3. Bagaimana target kinerja PHA tetap dicapai dengan anggaran yang turun dari Rp100 juta menjadi sekitar Rp11,35 juta?

4. Apa dasar pemangkasan Program Pengarusutamaan Gender sebesar 74,7 persen?

5. Mengapa sejumlah komponen honorarium, sewa gedung dan perjalanan dinas pada kegiatan advokasi PHA dihapus dalam perubahan anggaran?

6. Apa dasar dan peruntukan belanja bahan bakar dan pelumas Rp36 juta pada kegiatan penyusunan kebijakan perlindungan khusus anak?

7. Apa dasar pengurangan belanja hibah sekitar Rp20 juta dan apakah perubahan tersebut telah disesuaikan dengan dokumen hibah yang berlaku?

8. Bagaimana realisasi masing-masing program DP3AKB TA 2025 dibandingkan dengan pagu setelah perubahan?

9. Apakah terdapat kegiatan yang tidak terlaksana meskipun sebelumnya telah dianggarkan?

10. Apakah seluruh target program terkait perlindungan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana TA 2025 telah tercapai?

Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

KEPALA DINAS DIMINTA BUKA RUANG KLARIFIKASI

Hingga berita ini disusun, awak media masih menunggu penjelasan langsung dari Kepala DP3AKB Kabupaten Tanggamus, Luberto Fabioca, terkait sejumlah pertanyaan tersebut.

Sikap menghindar dari konfirmasi, apabila benar terjadi sebagaimana disampaikan awak media, justru berpotensi menimbulkan spekulasi yang sebenarnya dapat dihindari apabila pihak dinas memberikan penjelasan secara terbuka.

Media menegaskan bahwa konfirmasi merupakan bagian dari upaya cover both sides dan memberikan hak jawab kepada pihak yang menjadi sorotan.

Dengan demikian, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi penyimpangan, melainkan mendorong adanya klarifikasi, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.

Publik pada akhirnya hanya membutuhkan satu hal: kejelasan ke mana Anggaran tersebut dialokasikan, bagaimana direalisasikan, apa hasilnya, dan apakah manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.(*).

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan