Inspektorat ‘Pastikan Dugaan Kasus BUMDes Berdikari Kacapura, Untuk Jadi Semple

TANGGAMUS — Polemik pengelolaan BUMDes Berdikari Pekon Kacapura, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, memasuki babak baru. Pada Selasa, 11 Agustus 2026, pengurus BUMDes Berdikari, yakni Ketua berinisial E dan Bendahara berinisial VH, bersama Kepala Pekon Kacapura berinisial F, dipanggil oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus untuk menjalani klarifikasi.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan pemberitaan dan sorotan publik terhadap pengelolaan BUMDes Berdikari Pekon Kacapura, termasuk penggunaan modal penyertaan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, BUMDes Berdikari Pekon Kacapura disebut telah menerima modal penyertaan sebesar Rp200 juta dari Dana Desa TA 2025. Dana tersebut diperuntukkan sebagai modal usaha BUMDes dengan harapan dapat dikembangkan menjadi kegiatan usaha yang produktif serta memberikan manfaat bagi masyarakat Pekon Kacapura.

Namun, dalam perjalanan sekitar satu tahun, keberadaan dan perkembangan usaha BUMDes tersebut menjadi sorotan. Berdasarkan informasi dan pemberitaan sebelumnya, usaha BUMDes Berdikari dinilai belum menunjukkan produktivitas yang signifikan dan belum terlihat memberikan manfaat yang dirasakan secara nyata oleh masyarakat pekon.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai bagaimana realisasi penggunaan modal penyertaan sebesar Rp200 juta tersebut, jenis usaha yang dijalankan, perkembangan aset dan modal BUMDes, serta sejauh mana manfaat yang telah diberikan kepada masyarakat.

Saat dikonfirmasi Awak media, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah, membenarkan adanya proses klarifikasi terhadap pihak pengurus BUMDes dan Kepala Pekon Kacapura.

Gustam menjelaskan bahwa tahapan yang dilakukan saat ini masih sebatas klarifikasi terhadap dokumen administratif.

“Proses klarifikasi baru sebatas dokumen administratif,” ujar Gustam.

Meski demikian, proses tersebut tidak menutup kemungkinan berkembang ke tahap pemeriksaan atau investigasi yang lebih mendalam apabila nantinya ditemukan hal-hal yang membutuhkan penelaahan lebih lanjut.

Artinya, pemanggilan tersebut dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan BUMDes.

Hasil pemeriksaan dan penelaahan Inspektorat nantinya yang akan menentukan apakah terdapat persoalan administratif, ketidaksesuaian pengelolaan, atau hal lain yang perlu ditindaklanjuti.
Lebih lanjut, Gustam menyampaikan bahwa BUMDes Kacapura, di pastikan untuk Semple ‘juga akan menyusul dalam agenda pemeriksaan

Dalam waktu dekat, Inspektorat Kabupaten Tanggamus disebut Akan melakukan audit secara menyeluruh terhadap realisasi Anggaran Dana Desa.

Audit tersebut diharapkan dapat mengurai secara transparan penggunaan Anggaran, termasuk realisasi modal penyertaan BUMDes sebesar Rp200 juta, kegiatan usaha yang dijalankan, kondisi aset dan modal, serta pertanggungjawaban atas dana yang telah disalurkan.

Publik kini menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat untuk mengetahui secara terang bagaimana perjalanan dana tersebut dan apakah tujuan pemberian modal penyertaan telah tercapai sebagaimana mestinya.
Jika memang usaha BUMDes belum produktif dan belum memberikan manfaat kepada masyarakat, maka hasil audit diharapkan dapat menjelaskan faktor penyebabnya sekaligus memberikan rekomendasi perbaikan terhadap tata kelola BUMDes ke depan,

Hingga berita ini diterbitkan, proses klarifikasi masih berlangsung dan Lanjut Sampai nanti Ada kesimpulan resmi dari Inspektorat, mengenai pelanggaran dalam pengelolaan BUMDes Berdikari Pekon Kacapura.

Kh

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan