Tanggamus – Polemik yang terjadi di SD Negeri 1 Pardawaras, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya mencuat dugaan belum dibayarkannya honor empat guru honorer selama delapan bulan, kini Inspektorat Kabupaten Tanggamus memastikan akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut dengan melakukan pemanggilan terhadap Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah sekaligus mengaudit pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah, saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya pada Kamis (6/8/2026).
“Nanti akan segera kita adakan pemanggilan serta audit terkait Dana BOS di sekolah tersebut,” ujar Gustam Apriansyah S.sos.M.M kepada awak media.
Pernyataan tersebut menjadi tindak lanjut atas pemberitaan sebelumnya mengenai empat guru honorer SD Negeri 1 Pardawaras yang mengaku belum menerima honor selama kurang lebih delapan bulan. Persoalan tersebut memicu perhatian publik dan mendorong berbagai pihak meminta adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola keuangan sekolah.
Selain persoalan honor guru honorer, realisasi Dana BOS Tahun Anggaran 2025 dan 2026 juga menjadi sorotan. Berdasarkan hasil pantauan awak media di lokasi, kondisi fisik SD Negeri 1 Pardawaras dinilai masih memprihatinkan. Sejumlah bagian bangunan tampak kurang terawat dan membutuhkan perhatian, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan Dana BOS, khususnya untuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Dengan kondisi tersebut, audit yang akan dilakukan Inspektorat diharapkan tidak hanya menelusuri persoalan pembayaran honor tenaga honorer, tetapi juga mengkaji kesesuaian antara realisasi penggunaan Dana BOS dengan kondisi riil sekolah serta ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif agar seluruh persoalan yang berkembang dapat terungkap secara jelas.
Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran administratif maupun penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, diharapkan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLT Kepala SD Negeri 1 Pardawaras belum memberikan keterangan resmi terbaru terkait belum dibayarkannya honor empat guru honorer maupun pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025 dan 2026. Awak media masih membuka ruang hak jawab dan akan terus mengupayakan konfirmasi dari pihak sekolah serta Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus demi menjaga keberimbangan pemberitaan.
Kh


