Revitalisasi SMP PGRI 1 Semaka: Duit Negara Setengah Miliar, Swakelolanya Nyasar ke Mana?

TANGGAMUS — Niat mulia pemerintah pusat untuk membenahi fasilitas pendidikan lewat dana APBN sering kali punya takdir unik di tingkat daerah. Contohnya proyek Revitalisasi SMP PGRI 1 Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, tahun anggaran 2026. Mengantongi anggaran Rp518.014.000dengan durasi 120 hari kalender, proyek ini malah sukses jadi bahan gunjingan publik, Sabtu (19/9/2026).

Papan informasinya terpampang jelas, tapi praktiknya bikin dahi berkerut: ini sebenarnya proyek sekolah, atau proyek borongan kilat?

Swakelola di Atas Kertas, Kontraktor Siluman di Lapangan?

Berdasarkan aturan main Kemendikdasmen, proyek fisik revitalisasi sekolah wajib menggunakan skema swakelola. Artinya, dikerjakan sendiri oleh satuan pendidikan melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan melibatkan warga sekolah. Kalaupun butuh keahlian teknis, solusinya adalah pendampingan, bukan serta-merta menyerahkan kunci ke tangan pihak ketiga.

Namun, temuan di lapangan pada Sabtu, 19 September 2026, justru berkata lain. Informasi dari salah satu guru menyebutkan bahwa pengerjaan fisik ini diduga kuat dipegang oleh pihak ketiga ” Hebat betul, aturan swakelola pemerintah seolah lebur di tangan sang pemborong misterius.

Saat disambangi awak media untuk konfirmasi, Kepala SMP PGRI 1 Semaka, Ikhwanto, justru sedang tidak berada di tempat. Lagi sibuk atau sengaja menghindari sapaan, tentu hanya beliau dan angin lalu yang tahu.

Kualitas Besi dan Adukan Semen Ikut Diuji Nyali

Urusan teknis di lapangan pun tak kalah menarik untuk disimak. Mulai dari ukuran diameter besi yang tampak meragukan, hingga informasi komposisi adukan semen yang kabarnya mencapai perbandingan 6 berbanding 1.

Kalau racikannya benar begitu, standar mutu konstruksi macam apa yang sedang dibangun dengan uang rakyat setengah miliar lebih? Tentu ini butuh dicocokkan dengan RAB, bukan sekadar ditebak sambil lalu.

Jangan Sampai Lempar Batu Sembunyi Tangan

Dengan dana negara sebesar itu, transparansi adalah harga mati. Jika pihak cuma sekadar tenaga kerja sah yang direkrut P2SP, jelaskan saja secara terbuka. Tapi kalau proyek ini diborongkan utuh, aturan swakelola jelas dilanggar.

Pertanyaan pamungkasnya sederhana, nanti kalau bangunan ini bermasalah atau retak sebelum waktunya, siapa yang mau diseret untuk bertanggung jawab? Pihak sekolah, P2SP, sang kepala sekolah yang susah dikonfirmasi, atau si misterius “?

Hingga berita ini diturunkan, ruang hak jawab masih terbuka lebar bagi pihak sekolah, P2SP, maupun Dinas terkait. Jangan sampai anggaran ludes, tapi bangunan sekolah malah jadi monumen lempar tanggung jawab.(*)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan