AKURATLAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Sebanyak delapan sekolah di Provinsi Lampung tercatat melakukan pelanggaran tata tertib pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Gelombang I.
Hal tersebut berdasarkan surat pemberitahuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tertanggal 30 Oktober 2026, yang mencatat sebanyak 308 sekolah di seluruh Indonesia melakukan pelanggaran tata tertib selama pelaksanaan TKA.
Dalam lampiran surat tersebut, terdapat delapan sekolah di Provinsi Lampung yang masuk dalam daftar pelanggaran, yakni:
1. MAN 1 Insan Cendekia Lampung Timur.
2. Pondok Pesantren Muhammadiyah Al Amin.
3. SMA Negeri 1 Lampung Tengah.
4. SMA Negeri 8 Bandar Lampung.
5. SMA Negeri 1 Pesisir Barat.
6. SMAS Pembina Menggala.
7. SMK Negeri 1 Katibung.
8. SMK Negeri 3 Metro.
Berdasarkan keterangan dalam surat pemberitahuan tersebut, pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan dokumentasi kegiatan TKA yang diunggah ke media sosial Facebook dan Threads.
Dokumentasi tersebut diketahui menampilkan foto layar saat pelaksanaan tes masih berlangsung, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata tertib TKA.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amrico, menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut terjadi karena pihak sekolah belum memahami pedoman pelaksanaan TKA secara utuh.
”Dalam pedoman yang diatur melalui Kepmendikbud tidak boleh mendokumentasikan kegiatan TKA yang sedang berlangsung lalu di-upload di medsos. Delapan sekolah tersebut melakukan upload di medsos Facebook dan Threads yang dilakukan oleh guru ataupun murid saat kegiatan masih berjalan, makanya dinilai pelanggaran tata tertib,” tuturnya, Selasa (3/11/2026).
Thomas mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah dengan memberikan teguran kepada sekolah yang berada di bawah naungan Disdikbud Provinsi Lampung agar lebih teliti dalam menjalankan ketentuan pelaksanaan TKA.
”Kemarin tanggal 2 November telah kami berikan surat teguran kepada enam sekolah yang di bawah naungan Disdikbud untuk dilakukan evaluasi pelaksanaan TKA,” ujarnya.
Ia menegaskan, pelanggaran tersebut tidak berkaitan dengan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan tes, melainkan hanya menyangkut ketidakpatuhan terhadap pedoman dan tata tertib dokumentasi kegiatan.
”Pelanggaran tersebut hanya berkaitan dengan pedoman saja, bukan karena adanya kecurangan. Hingga kini siswa yang mengikuti pelaksanaan TKA sebanyak 111.165 untuk seluruh Lampung jenjang SLTA sederajat, dan berjalan tanpa adanya kesalahan maupun kecurangan,” tukasnya.
Lebih lanjut, Thomas berpesan kepada para siswa agar tetap meningkatkan semangat belajar dan mempersiapkan diri secara maksimal dalam mengikuti TKA.
Menurutnya, TKA bukan merupakan satu-satunya penentu masa depan siswa, tetapi dapat menjadi instrumen untuk mengetahui kemampuan akademik dalam menyerap pembelajaran selama menempuh pendidikan.
”TKA ini memang bukanlah sesuatu hal yang menjamin masa depan, namun dalam hal ini dapat melihat sejauh mana kemampuan akademik siswa dalam menyerap pembelajaran, dan hal tersebut bisa juga menjadi syarat untuk siswa yang akan lanjut ke jenjang universitas,” tutupnya.
8 Sekolah di Lampung Langgar Tata Tertib TKA, Disdikbud Beri Teguran

