AKURATLAMPUNG.ID, BANDAR LAMPUNG – Tindakan penegakan hukum terhadap aktivitas pengerukan Bukit Kucing buat pembangunan perumahan Angkasa Land milik PT Adhikari Jaya Daksa tidak memberi efek berarti, lantaran pasca disegel aparat berwenang, kegiatan malah terpantau tetap beroperasi kembali, berlokasi di Jalan Sakai Sambayan, Langkapura, Bandar Lampung.
Padahal tertera, Peringatan bahwa Area dalam proses penegakan hukum lingkungan hidup atas pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau perizinan. Serta, Dilarang melakukan kegiatan apapun di area tersebut.
“Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang, atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan (Pasal 232 ayat 1 KUHP)” bunyi segel tersebut. Tertanda Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Lampung.
Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Provinsi Lampung menyebut, temuan ini menunjukkan bahwa tindakan penyegelan dan penghentian sementara yang dilakukan instansi berwenang belum sepenuhnya menghentikan aktivitas proyek di lapangan.
“Sehari setelah penyegelan dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi tertanggal 2 kemarin di hari selasa 3 November 2026 WALHI menemukan masih terdapat aktivitas yang dilakukan oleh pihak perusahaan di lokasi tapak proyek perumahan Angkasa Land itu,” kata Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri dalam keterangannya
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan kepatuhan perusahaan terhadap tindakan penghentian sementara yang telah ditetapkan pemerintah.

“Penyegelan seharusnya tidak berhenti pada pemasangan tanda penghentian kegiatan, tetapi harus dipastikan benar-benar menghentikan seluruh aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan,” beber Irfan.
Dalam pantauan WALHI Lampung, sejumlah masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan mengaku khawatir terhadap potensi banjir yang semakin besar akibat aktivitas pembukaan dan perubahan bentang alam di kawasan Gunung Kucing tersebut.

“Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Sebelum adanya proyek pembangunan perumahan, kawasan permukiman di sekitar lokasi diketahui telah kerap mengalami banjir,” ujarnya.
Ia mengungkap, salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah kondisi saluran air di bawah jembatan Way Gading yang diduga mengalami penyempitan akibat aktivitas pembangunan.

“Perusahaan diketahui membangun fondasi bangunan dengan jarak yang sangat dekat dengan alur anak sungai/drainase” bebernya.
“Kondisi ini perlu diperiksa secara serius karena dapat mengurangi ruang aliran sungai, menghambat kapasitas tampung air, serta meningkatkan risiko luapan ketika debit air meningkat pada musim hujan,” sambung dia.
Selain itu, Walhi mengurai bahwa, sejumlah titik tanggul di sekitar lokasi pembangunan dilaporkan telah lama mengalami kerusakan, hingga kini belum mendapatkan perbaikan dari Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Situasi tersebut semakin memperbesar kekhawatiran masyarakat, terutama ketika aktivitas pembukaan lahan dan pembangunan berlangsung di kawasan yang memiliki kerentanan terhadap banjir,” tuturnya.
Dengan demikian, Walhi mendesak instansi berwenang untuk memastikan penghentian sementara benar-benar dipatuhi oleh perusahaan, melakukan pengawasan berkala, serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan aktivitas pembangunan yang masih berlangsung.
Sementara, Pemerintah Kota Bandar Lampung didesak segera memeriksa dan memperbaiki tanggul yang rusak di sekitar saluran air Jembatan Way Gading.
Selain itu, Walhi meminta Dinas terkait juga melakukan pemeriksaan teknis terhadap alur drainase, terutama dugaan penyempitan sungai akibat pembangunan fondasi yang terlalu dekat dengan badan sungai.
Terhadap PT Adhikari Jaya Daksa, Walhi mendesak untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan, segera melakukan pemulihan lingkungan, memastikan sistem pengendalian erosi dan sedimentasi berfungsi dengan baik guna mencegah peningkatan risiko bencana banjir melanda.
Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kota Bandar Lampung juga didesak melakukan kajian risiko banjir secara menyeluruh di kawasan Gunung Kucing dan permukiman sekitarnya dengan melibatkan masyarakat terdampak.
Irfan menilai bahwa, pembangunan perumahan tidak boleh korbankan keselamatan warga dan memperbesar risiko kerusakan lingkungan serta ancaman bencana ekologis.
Sungai, kata dia, bukan ruang yang bisa dipersempit sesuka kepentingan pembangunan, sementara warga harus menanggung risiko banjirnya ketika melanda.
“Jangan sampai masyarakat harus kembali menjadi korban banjir akibat pembangunan yang mengabaikan keselamatan ruang hidup mereka. Pemerintah harus hadir sebelum bencana terjadi, bukan setelah korban berjatuhan,” tutup Irfan.
Sebelumnya, Pada Senin 02 November 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, DLH melakukan penindakan penyegelan atau penghentian sementara terhadap seluruh aktivitas areal tapak proyek pembukaan lahan (land clearing) untuk pembangunan perumahan di lokasi tersebut.
Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Provinsi Lampung, Wawansah, mengatakan tindakan penyegelan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Bertempat di lokasi pembangunan perumahan Angkasa Land milik PT Adhikari Jaya Daksa, telah dilaksanakan penyegelan dan penghentian sementara kegiatan pembangunan,” ujar Wawansah, Senin (02/11).
Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil untuk menghentikan kerusakan lingkungan atau pelanggaran dan mempertimbangkan laporan serta pengaduan warga Kelurahan Gunung Agung mengenai dampak aktivitas pembukaan lahan di kawasan Gunung Kucing.
Sementara itu, hingga berita diterbitkan, awak media masih berupaya meminta klarifikasi langsung terhadap pihak pengelola aktivitas maupun pengembang proyek perumahan Angkasa Land.

