AKURATLAMPUNG, TANGERANG — Pemerintah Kota Bandar Lampung terus mendorong transparansi sekaligus optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan sistem informasi perpajakan.
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait replikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (Sisgita) bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Kegiatan berlangsung di Aula Blandongan, Gedung Utama Balai Kota Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026), dan dihadiri langsung Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana.
Kerja sama antardaerah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan teknis dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Melalui Sisgita, Pemkot Bandar Lampung akan mendorong integrasi data Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Sistem tersebut juga mencakup validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara digital dan terintegrasi.
Penerapan teknologi peta digital terpadu ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data perpajakan, sekaligus meminimalkan potensi kebocoran penerimaan daerah.
Selain itu, integrasi data tanah dan perpajakan ditujukan untuk mempermudah proses pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam urusan pertanahan dan perpajakan.
Dengan kerja sama tersebut, Pemkot Bandar Lampung menargetkan pengelolaan data perpajakan menjadi lebih akurat, transparan, dan terintegrasi sehingga potensi PAD dapat dioptimalkan.
Kejar PAD dan Tutup Celah Kebocoran, Pemkot Balam Replikasi Sistem Pajak Geospasial Tangsel


