“Bom Waktu” Revitalisasi Tanggamus: Viral di Medsos, Muncul Dugaan Setoran 5–10 Persen hingga “Uang Rokok” dan “Uang Jalan”

TANGGAMUS — Dugaan praktik setoran dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Tanggamus mencuat. Program yang semestinya menjadi jalan memperbaiki kualitas sarana dan prasarana sekolah justru disinyalir dibayangi dugaan pengondisian serta pungutan dari satuan pendidikan.

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, dugaan tersebut berkaitan dengan penyediaan material baja ringan dan plafon yang diduga telah diarahkan melalui pihak tertentu oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus.

Tak hanya itu, muncul pula dugaan adanya permintaan setoran dari sekolah penerima Program Revitalisasi dengan kisaran 5 hingga 10 persen dari nilai program masing-masing sekolah. Dugaan serupa juga mencuat terhadap kepala sekolah yang memperoleh program bantuan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan dari pemerintah pusat.

Persoalan ini semakin menjadi sorotan setelah awak media melakukan konfirmasi kepada Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Mulyadi, S.T., M.M., melalui sambungan telepon seluler pada Selasa, 1 September 2026.

Dalam percakapan tersebut, Mulyadi menyampaikan pernyataan yang oleh awak media dipahami berkaitan dengan adanya permintaan sejumlah uang.

«“Iya bang, itu buat uang rokok serta uang jalan, minta pengertiannya aja, yang penting kita bisa saling menjaga,” ujar Mulyadi.»

Pernyataan tersebut tentu memunculkan pertanyaan serius. Jika memang terdapat permintaan uang kepada sekolah atau pihak pelaksana dengan alasan “uang rokok” dan “uang jalan”, siapa yang menerima, berapa nilainya, dasar hukumnya apa, serta apakah permintaan tersebut tercatat dalam dokumen resmi kegiatan?

Lebih jauh, dugaan pengondisian penyedia material dan konsultan perencanaan maupun pengawasan juga perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus.

Sebab, Program Revitalisasi Satuan Pendidikan merupakan program strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan melalui rehabilitasi, pembangunan, serta penyediaan fasilitas pendidikan yang layak.

Program tersebut seharusnya memastikan anggaran benar-benar bermuara pada kepentingan peserta didik, bukan justru berkurang akibat dugaan pungutan ataupun setoran yang tidak memiliki dasar hukum.

Jangan Sampai Sekolah Jadi Ladang Setoran

Jika dugaan setoran tersebut benar terjadi, persoalannya bukan sekadar soal nominal uang. Dampaknya dapat menyentuh langsung kualitas pekerjaan dan manfaat program bagi sekolah.

Sebab, ketika anggaran yang seharusnya digunakan untuk membeli material berkualitas, membayar pekerjaan sesuai ketentuan, atau memenuhi kebutuhan sarana pendidikan diduga harus dipotong untuk berbagai kepentingan lain, maka yang berpotensi dirugikan pada akhirnya adalah sekolah, guru, dan terutama para siswa.

Padahal pemerintah tengah mendorong peningkatan kualitas fasilitas pendidikan agar proses belajar mengajar berlangsung dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan layak.

Ketua DPC IPJI Tanggamus: Harus Dibuka Terang, Jangan Ada Ruang Pengondisian

Menanggapi mencuatnya dugaan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (DPC IPJI) Kabupaten Tanggamus, Khoirisyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus memberikan penjelasan secara terbuka dan tidak normatif.

Khoirisyah menegaskan, apabila benar terdapat permintaan uang kepada sekolah dengan dalih apa pun dalam pelaksanaan program pemerintah, hal tersebut harus dapat dijelaskan secara transparan, termasuk siapa yang meminta, kepada siapa, berapa besarannya, serta untuk kepentingan apa.

«“Program revitalisasi sekolah itu orientasinya jelas, yaitu memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan. Jangan sampai program yang seharusnya membawa manfaat bagi sekolah justru menimbulkan persoalan baru karena muncul dugaan adanya setoran atau pengondisian.”»

Menurutnya, pernyataan mengenai “uang rokok” dan “uang jalan” juga tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil apabila memang berkaitan dengan pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara.

«“Kalau memang ada uang yang diminta dari sekolah atau pelaksana, harus jelas dasar hukumnya. Tidak boleh ada istilah uang rokok, uang jalan, atau uang koordinasi jika memang tidak memiliki dasar dalam aturan dan dokumen anggaran. Semua harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.”»

Khoirisyah juga meminta agar dugaan pengondisian maupun penyedia material segera diklarifikasi secara terbuka.

«“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Tetapi ketika informasi mengenai dugaan setoran 5 sampai 10 persen dan pengondisian penyedia material muncul, maka ini harus dijawab secara terang. Kalau tidak benar, silakan bantah dengan data dan dokumen. Kalau benar, harus ada langkah pemeriksaan sesuai ketentuan.”»

Ia menambahkan, media memiliki fungsi kontrol sosial untuk memastikan program pemerintah berjalan sesuai tujuan.

«“Jangan sampai sekolah yang seharusnya mendapatkan fasilitas terbaik justru dibebani potongan-potongan yang tidak jelas. Anggaran pendidikan harus kembali kepada tujuan utamanya, yaitu meningkatkan mutu pendidikan dan memberikan fasilitas yang layak bagi peserta didik.”»

Disdik Tanggamus Diminta Buka Data

Untuk memastikan informasi tersebut tidak menjadi bola liar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus perlu membuka informasi secara transparan mengenai mekanisme pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, antara lain daftar sekolah penerima, nilai bantuan, mekanisme pengadaan material, pihak penyedia, konsultan perencanaan dan pengawasan, serta mekanisme pembayaran dan pertanggungjawaban anggaran.

Selain itu, perlu dijelaskan pula apakah terdapat ketentuan resmi yang memperbolehkan adanya pembayaran atau pungutan kepada sekolah maupun pelaksana dengan istilah uang rokok, uang jalan, uang koordinasi, atau istilah lainnya.

Sebab pengelolaan keuangan negara pada prinsipnya harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, sebagaimana prinsip pengelolaan keuangan negara dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Kini publik menunggu sikap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus.

Apakah dugaan setoran 5–10 persen tersebut benar-benar terjadi? Siapa yang mengaturnya? Siapa yang menerima? Apakah penyedia material memang dikondisikan? Dan apakah “uang rokok serta uang jalan” yang disebut Kabid Sapras memiliki dasar hukum dan mekanisme pertanggungjawaban yang sah?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berbasis data, bukan sekadar bantahan.(*)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan