Di Duga Sekolah MIN 1, Kota Agung Tak Perduli Tabrak Hukum Jual Buku LKS Wali Murid Keberatan

TANGGAMUS – Dugaan praktik penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Tanggamus menuai sorotan. Informasi tersebut mencuat setelah salah seorang wali murid mengaku keberatan atas kewajiban membeli buku LKS yang diduga dibebankan kepada siswa.

Berdasarkan keterangan narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, anaknya diminta membeli buku LKS dengan harga Rp30.000 per buku.

“Anak saya disuruh membeli buku LKS seharga Rp30 ribu. Bagi kami sebagai orang tua, tentu ini cukup memberatkan, apalagi kalau harus membeli lebih dari satu buku,” ujar narasumber kepada awak media.

Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi secara langsung kepada Kepala MIN 1 Tanggamus, Kusairi, S.Pd.I. Namun hingga tiga kali mendatangi sekolah, kepala madrasah tidak berhasil ditemui.
Pada kunjungan terakhir, Kamis (6/8/2026), salah seorang guru menyampaikan bahwa Kepala MIN 1 Tanggamus sedang menghadiri undangan di luar sekolah.

“Pak kepseknya lagi ke undangan, Mas. Belum tahu kapan pulangnya,” ujar salah seorang guru kepada awak media.

Karena yang bersangkutan tidak berada di tempat, hingga berita ini diterbitkan awak media belum memperoleh penjelasan maupun klarifikasi resmi dari Kepala MIN 1 Tanggamus terkait dugaan penjualan buku LKS tersebut.

Dugaan tersebut menjadi perhatian karena masyarakat mempertanyakan kebijakan pembelian buku LKS di sekolah yang telah menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dalam petunjuk teknis penggunaan Dana BOS, terdapat alokasi anggaran yang dapat digunakan untuk mendukung penyediaan buku dan bahan pembelajaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejumlah wali murid berharap pihak sekolah dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pengadaan buku LKS, dasar penarikan biaya kepada siswa apabila memang ada, serta penggunaan Dana BOS yang dialokasikan untuk kebutuhan pembelajaran.

Awak media juga meminta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus untuk memberikan penjelasan dan melakukan penelusuran apabila ditemukan dugaan praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala MIN 1 Tanggamus, Kusairi, S.Pd.I., belum memberikan tanggapan karena belum berhasil ditemui untuk dimintai konfirmasi. Apabila yang bersangkutan memberikan klarifikasi, awak media akan memuatnya sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang.

Kh

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan