AKURATLAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai Rp271,5 miliar kembali mengungkap fakta mengejutkan. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (4/6/2026), terungkap adanya dugaan aliran dana kepada sejumlah tokoh partai politik.
Dalam keterangannya, terdakwa Heri Wardoyo menyebutkan adanya penyaluran dana sebesar Rp100 hingga Rp200 juta per orang kepada sejumlah tokoh politik dengan tujuan memuluskan revisi Perda. Dana tersebut diklaim berasal dari tantiem PI 10 persen yang dikelola PT LEB.
Selain itu, Heri juga mengungkap adanya penyerahan uang tunai senilai Rp1 miliar kepada seseorang bernama Noverisma Subing. Ia mengklaim penyerahan tersebut disertai dengan bukti catatan tulisan tangan berwarna biru.
Sanggahan Keras dan Tuduhan Fitnah
Pernyataan Heri Wardoyo tersebut segera memicu reaksi keras dari terdakwa lainnya, Budi Kurniawan. Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Yunandar, Budi membantah tegas keterangan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah.
Yunandar menyoroti ketidakkonsistenan waktu yang disampaikan Heri. Menurut Heri, peristiwa penyerahan uang terjadi pada awal tahun 2023 dengan disaksikan oleh seorang pengemudi (driver) PT LEB. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pengemudi yang dimaksud baru bekerja di PT LEB pada pertengahan tahun 2023.
”Klien kami tidak pernah mengetahui apalagi menyaksikan hal tersebut. Kami ingatkan agar saksi menyampaikan kebenaran di bawah sumpah, jangan sampai mengarah pada keterangan palsu,” tegas Yunandar. Atas tuduhan tersebut, Budi Kurniawan bahkan menyatakan kesiapannya untuk melakukan sumpah mubahalah.
Ketua Majelis Hakim, Firman Tjindarbumi, menyatakan persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang perkara ini dijadwalkan kembali digelar pada Selasa, 9 Juni 2026. Fokus utama persidangan kini beralih pada pembuktian atas keterangan saksi yang saling bertentangan tersebut sebelum memasuki babak pledoi pada 11 Juni 2026 mendatang.


