LAMPUNG TENGAH – Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kampung Sendang Agung Mataram, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H, Kapolsek Seputih Mataram, AKP Junaidi, S.H., M.M menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (7/6/26) sekitar pukul 20.00 WIB.
Korban berinisial S (63), seorang petani warga Kampung Jati Datar, Kecamatan Bandar Mataram, kehilangan sepeda motor Honda Revo warna hitam miliknya saat diparkir di belakang rumah kerabat yang sedang ia kunjungi di Kampung Sendang Agung Mataram.
Menurut Kapolsek, saat itu korban tengah menjenguk orang tua rekannya yang sedang sakit.
Namun, ketika hendak pulang, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di lokasi parkir.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Seputih Mataram,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Selasa (9/6/26).
Setelah menerima laporan, Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial W (32), seorang buruh warga Kampung Sendang Agung Mataram, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.
“Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berkat informasi yang diperoleh di lapangan, identitas pelaku berhasil diketahui dan selanjutnya dilakukan penangkapan,” imbuhnya.
Pelaku berhasil diamankan oleh petugas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, pada Senin sore (8/6/26).
Dalam penangkapan tersebut, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat diparkir untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan,” tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP subsider Pasal 477 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian. (Humas LT)


