Kuasa Hukum Budi Kurniawan Tolak Tuntutan JPU dalam Kasus Korupsi PT LEB: Sebut Penuh Kejanggalan dan Tebang Pilih

AKURATLAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Kasus dugaan korupsi di PT LEB telah memasuki babak penuntutan. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandar Lampung, Selasa (9/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa dengan vonis yang cukup berat.

‎​Terdakwa Heri Wardoyo dituntut pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2.775.289.549. Sementara itu, Hermawan Haryadi dituntut 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti senilai Rp4.106.270.849. Adapun terdakwa Budi Kurniawan dituntut hukuman paling berat, yakni 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp3.313.016.679.

‎​Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Budi Kurniawan, Muhammad Yunandar, menyatakan penolakan tegas. Ia menilai tuntutan JPU tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan mengabaikan fakta-fakta kunci yang terungkap selama persidangan.
‎​Dalam keterangan persnya, Yunandar menyoroti kejanggalan alibi kliennya.

‎Menurutnya, saat peristiwa pembahasan tantim dan remunerasi yang dituduhkan, Budi Kurniawan sedang menunaikan ibadah haji. “Kami dengan tegas menolak tuntutan JPU. Klien kami sama sekali tidak memiliki andil utama. Keterangan saksi-saksi lain di persidangan seharusnya menjadi bukti alibi yang kuat bahwa klien kami tidak berada di tempat saat pembahasan dilakukan,” ujar Yunandar.

‎​Selain itu, Yunandar melontarkan kritik keras terhadap kredibilitas terdakwa yang berstatus sebagai Justice Collaborator (JC). Ia menilai kesaksian tersebut jauh dari kebenaran materiil dan menyebutnya sebagai “karangan bebas” layaknya cerita anak kecil yang tidak logis.

‎​Yunandar juga mencium adanya indikasi “tebang pilih” dalam proses penyidikan, terutama terkait penyertaan modal sebesar Rp10 miliar.

‎ “Kami menyayangkan sikap penegak hukum yang tidak menggali peran pihak lain secara utuh. Seharusnya peran dua direksi lainnya, yakni Nuril Hakim dan Ansori Jausal, didalami lebih lanjut, namun hal ini justru terabaikan,” tegasnya.

‎​Pihak kuasa hukum juga menyoroti kontradiksi dalam rekonstruksi kejadian. Ia menyebutkan adanya keterangan mengenai dugaan pemberian uang kepada tokoh politik seperti Noverisma Subing, Ririn, Deni Wibowo, dan Yosi Rizal yang dilakukan di halaman rumah Komisaris Harry Wardoyo. Namun, saksi menyatakan dirinya tidak turun dari mobil saat kejadian berlangsung dan menyatakan Budi Kurniawan yang memberikan uang tersebut kepada Noverisma Subing, sedangkan keterangan tersebut dibantah langsung oleh kedua terdakwa lainnya bahwa mereka tidak mengetahui akan hal tersebut. Menurut Yunandar, kontradiksi ini merusak logika hukum yang dibangun oleh JPU.

‎​Di akhir pernyataannya, Yunandar berharap majelis hakim dapat objektif dalam menilai fakta persidangan. Ia mendesak agar hakim tidak sekadar berpatokan pada tuntutan JPU yang dianggap lemah, demi menegakkan keadilan dan memulihkan hak kliennya yang merasa telah dikriminalisasi.

‎​Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (11/6/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan