Tim satgas Pemkab Segera tinjau terkait Pencemaran Limbah SPPG, MBG Soponyono

 

Tanggamus, Menindaklanjuti laporan Masyarakat yang Melalui Awak media terkait Pencemaran Limbah SPPG, MBG Pekon Soponyono kecamatan Wonosobo kabupaten Tanggamus Lampung kamis(11/6/2026).

Tim satgas SPPG MBG kabupaten Tanggamus Akan Segera Menindaklanjuti turun ke lapangan sekaligus Akan Menulusuri, Dengan adanya Laporan terkait Pencemaran cairan Limbah di SPPG MBG Soponyono,

Menurut Salah satu Anggota Tim satgas SPPG, MBG Pemkab Tanggamus sebut saja Asep dari Dinas lingkungan hidup (LH),ia Menyatakan Dengan adanya Laporan Masyarakat Melalui Awak media terkait Pencemaran cairan Limbah domistik Kita Akan Segera turun Untuk melakukan Peninjauan di SPPG MBG Soponyono tersebut, tegasnya.

Lanjut ia menyampaikan semua itu Aturannya sesuai Peraturan BGN No1, 2026, setiap SPPG, MBG wajib untuk Membangun Penampungan Seperti (IPAL), itu salah satu syarat wajib Agar tidak Mencemari lingkungan Apa lagi sampai Merugikan masyarakat,”imbuhnya.

Dalam Pembuatan syarat Pembangunan IPAL tersebut sesuai mekanisme Dan aturannya, ada proses uji kelayakan Laboratorium Yang Layak atau tidaknya, Apabila ini tidak di lakukan oleh pihak SPPG MBG, itu ada sangsi mulai Di Awali dari teguran, tutup sementara, masih juga bisa tutup Permanen itu wewenang BGN Propinsi bang,”katanya.

Di tempat berbeda Awak media Mencoba Menelusuri Menemui Salah satun Tim satgas SPPG, MBG, kabupaten Tanggamus, Dinas bappirida/Bappeda David Di ruangannya guna konfirmasi terkait Pencemaran cairan Limbah Soponyono tersebut. Ia Mengatakan Akan Segera kordinasi Dengan Tim satgas SPPG MBG kabupaten Tanggamus baik dari kejaksaan, kodim, maupun polres ,”ujarnya.

Setelah Tim Pemkab Kordinasi, Secepatnya baru Akan kita Segera jadwalkan Peninjauan Di lapangan jika fakta kita temukan Sesuai apa yang beritakan Awak media, Kita Akan lakukan Laporan ke BGN Propinsi yang punya wewenang bang,”tutupnya.

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan