Resmob Ditreskrimum Polda Lampung Ringkus Pelaku Pencurian Mobil Sigra di Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG – Tim Resmob Unit IV Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan roda empat yang terjadi di wilayah Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu, 18 Juni 2026 sekitar pukul 11.30 WIB oleh Unit IV Resmob Subdit III Jatanras yang dipimpin langsung Kanit IV Resmob Kompol Jonnifer Yolandra bersama Panit III Unit IV Ipda Paris.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/364/V/2026/SPKT/Polda Lampung tanggal 16 Mei 2026 terkait dugaan pencurian mobil yang terjadi di Jalan Yudistira Gang Waru, Kelurahan Sawah Brebes, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada 10 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB saat pelaku berinisial MRP meminjam mobil milik korban Sri Purwoningsih melalui anak korban, Rexa. Saat itu, kunci serep kendaraan diserahkan kepada pelaku.

Keesokan harinya, pelaku mengembalikan mobil beserta kunci serep kepada saksi. Namun, pada 13 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, korban mendapati kendaraan Daihatsu Sigra LCGC tahun 2024 warna hitam dengan nomor polisi BE 1891 AAS telah hilang dari tempatnya. Selain kendaraan, kunci serep dan STNK juga turut raib.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan membenarkan keberhasilan timnya dalam mengungkap kasus tersebut.

“Pelaku M. Rizki Pratama berhasil diamankan di kawasan Jalan Pasar Tugu. Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat dilakukan upaya paksa, pelaku melakukan perlawanan aktif yang membahayakan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur. Setelah itu pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis,” ujar Indra Hermawan, Kamis (18/6/2026).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra LCGC tahun 2024 warna hitam nomor polisi BE 1891 AAS.

Atas perbuatannya, pelaku yang diketahui berstatus mahasiswa tersebut dijerat Pasal 363 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan