Tarik-ulur Kebijakan Penyelenggaraan Jaringan Fiber Optik di Bandar Lampung: DPRD Canangkan Pengaturan Inklusif?

Foto Ilustrasi. Dok: Ist

AKURATLAMPUNG.ID BANDAR LAMPUNG – Wacana perumusan kebijakan Jaringan Fiber Optik skala regional kembali dihadapkan dengan lika-liku dinamika dalam perkembangannya. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandar Lampung kini mulai mencanangkan pengaturan terkait penyelenggaraan infrastruktur pasif. Sementara, pelaksanaan pembangunan penyangga tiang/kabel udara yang baru atau penggelaran jaringan fiber optik bakal distop sementara, dikarenakan program kebijakan penataan dan perapihan integral secara berkelanjutan, Senin (20/7/2026).

Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi mengatakan bahwa, program pembahasan pengaturan infrastruktur pasif telah masuk dalam agenda pengusulan dari legislatif. Aturan ini, kata dia, menata tentang penyelenggaraan pembangunan jaringan wifi atau fiber optik agar lebih tertata seiring perkembangan pembangunan yang dinamis di wilayah perkotaan.

“Pengaturan akan berfokus pada tata kelola penyelenggaraan jaringan fiber optik di Kota supaya pembangunan infrastruktur jaringan utilitas tertata dan dapat meningkatkan potensi pendapatan sekaligus sesuai dengan estetika dan menjaga aspek keselamatan pada pelaksanaannya,” ujar Agus Djumadi

Dia menerangkan bahwa, legislatif sendiri terutama Komisi III dalam hal jaringan fiber optik dari periode awal sudah cukup konsern membahas terkait tata kelola pembangunan serta pelaksanaan teknis penyelenggaraan di lapangan.

Penyelenggaraan Pembangunan dan Penataan yang Inklusif

“Kita pada prinsipnya dalam hal penataan ini ingin mengatur penyelenggaraan jaringan fiber optik agar lebih tertib dan tertata rapi sehingga, kesemrawutan kabel udara yang menjadi keresahan bagi masyarakat dapat terurai dan pembangunan infrastrukturnya dapat berkontribusi maksimal untuk daerah,” kata dia.

Menurutnya, penyelenggaraan pembangunan jaringan fiber optik di Kota perlu ditopang payung hukum yang inklusif agar optimalisasi dapat tercapai dan memberikan kepastian hukum yang jelas terkait tata kelola serta mekanisme teknis penyelenggaraannya supaya selaras dengan kondisi real di lapangan. Untuk itu, pihaknya sepakat merumuskan kebijakan terkait.

Menampung Aspirasi dan Masukan Seluruh Pihak

Ia pun mendorong agar pemangku kepentingan dapat bersama-sama merumuskan solusi yang ideal agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan optimal. “Apakah penataan cukup dilakukan dengan perapihan, pembangunan tiang bersama, dan atau relokasi jaringan ke bawah tanah. Ini lah yang akan dirumuskan lebih lanjut,” katanya.

Dengan demikian, Agus meminta langkah proaktif bagi para stakeholder terkait demi keselarasan kebijakan dan kebermanfaatan pengaturan supaya optimalisasi penataan ini berjalan maksimal serta berdampak baik bagi masyarakat.

DPRD Dorong Kesepahaman Bersama Pengaturan Tekhnis Sementara

“Sembari raperda inisiatif Komisi III ini kita rumuskan, tentunya hal ini wajib diimbangi dengan komitmen nyata bersama bagi para pemangku kepentingan terutama Pemkot lewat Dinas terkait untuk tidak memberikan rekomendasi teknis pemasangan jaringan baru, serta Pengusaha telekomunikasi juga  bisa lebih proaktif dalam memberi masukan atau usulan terkait pelaksanaan yang lebih ideal,” katanya.

Pengaturan lebih lanjut ini diharapkan akan berlangsung kondusif di tengah kebutuhan pembangunan infrastruktur digital di lingkup perkotaan tidak mengganggu stabilitas pada ekosistem industri bisnis jaringan yang telah berjalan. “Dengan ini mari kita rancang konsep yang ideal, optimal, serta selaras dengan pogram pembangunan yang berkelanjutan,” tutupnya.

Di tempat berbeda, Masyarakat Peduli Tata Kota, Fikri menyatakan program pengaturan penyelenggaraan Jaringan Fiber Optik di tingkat lokal ini sangat baik untuk mengelola pelaksanaan pembangunan dan penggelaran infrastruktur backbone koneksi wifi regional agar lebih tertib dan tertata efektif menjaga keindahan estetika kawasan perkotaan tapis berseri.

Namun, menurut dia, Pemerintah Daerah (Pemda) perlu lebih teliti dan berhati-hati dalam merumuskan kebijakan terkait tata kelola pelaksanaan dan penyelenggaraannya, agar tidak menimbulkan dampak merugikan bagi ekosistem investasi dan bisnis jaringan telekomunikasi atau provider di tingkat lokal.

Prinsip Partisipasi Bermakna dalam Proses Legislasi

“Dalam hal merumuskan sebuah kebijakan, Pemda wajib menggandeng seluruh pihak terutama pelaku usaha di bidang ini, karena secara teknis kepentingan mereka lah yang bakal diintervensi atas hadirnya pengaturan terkait, jangan sampai malah menimbulkan problematika baru dan masyarakat jadi kena getahnya akibat hal tersebut,” ujarnya.

Ia menilai bahwa program pengaturan perlu dibarengi suatu kebijakan iklusif mendorong supaya pada pelaksanaannya nanti dapat berkesinambungan sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanjutan dan langkah yang ditetapkan tidak bersifat parsial.

Mendorong Langkah yang Komprehensif

“Dalam hal ini, untuk penataan yang lebih efektif dan efesien diperlukan adanya suatu kesepahaman bersama, yang selanjutnya ditetapkan menjadi program kebijakan teknis melalui Dinas terkait supaya perancangan lebih jelas, terarah, dan pembangunan progresif berjalan optimal,” katanya

Untuk itu, lanjut dia, legislatif seyogyanya wajib menampung segala bentuk aspirasi dan masukan serta membuka ruang komunikasi yang efektif, sesuai dengan prinsip legislasi aturan yakni pelibatan partisipasi aktif dan bermakna dari masyarakat secara maksimal.

Dari data yang berhasil dihimpun media ini, riwayat program pengaturan yang menyasar terkait Penyelenggaraan Jaringan Fiber Optik di Kota Tapis Berseri sejak beberapa tahun terakhir mengalami pasang surut dalam hal pemberlakuan kebijakan regional yang tidak optimal.

Pada tahun 2025, Pemkot Bandar Lampung secara tegas mengambil langkah kebijakan strategis dengan menghentikan pemberian Rekomendasi Teknis segala bentuk kegiatan pembangunan penyangga/tiang dan jaringan kabel fiber optik udara di wilayah kota tapis berseri.

Langkah taktis Pemkot tersebut bermaksud untuk melaksanakan wacana Program Satu Tiang Bersama yang diusung melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung. Namun, dalam progresnya kebijakan tersebut berjalan semu. Bahkan, berimbas mengganggu stabilitas ekosistem investasi bisnis skala regional untuk usaha penyedia jaringan telekomunikasi digital wifi rumahan tingkal lokal. (*)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan