TANGGAMUS – Persoalan dugaan penahanan ijazah siswa oleh oknum Kepala Sekolah SD Muhammadiyah Kotaagung memasuki babak baru. Ketua Lembaga KPK-RI DPC Tanggamus, Herwinsyah, didampingi sekretarisnya, mendatangi Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus untuk menyampaikan laporan dan mendesak adanya tindakan tegas terhadap pihak sekolah yang diduga menahan hak siswa.
Kedatangan Herwinsyah diterima oleh Kepala Bidang Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Eva, pada Senin (27/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Herwinsyah mengungkapkan keprihatinannya terhadap dunia pendidikan di Tanggamus yang dinilainya masih menyisakan praktik yang merugikan peserta didik.
“Ijazah adalah hak siswa. Sangat memprihatinkan jika hak itu dijadikan tameng hanya karena persoalan pembayaran seragam yang belum lunas,”
ujar Herwinsyah.
Menurut Herwinsyah, dugaan penahanan ijazah tersebut berdampak serius terhadap masa depan siswa. Siswa yang bersangkutan disebut harus menunda pendidikan dan bahkan dikeluarkan dari sekolah lanjutan karena tidak dapat menyerahkan ijazah dari sekolah asal.
Situasi itu, kata dia, bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi telah menimbulkan beban moral dan psikologis bagi siswa yang kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan tepat waktu.
Menanggapi laporan tersebut, Kabid Kepegawaian Dinas Pendidikan, Eva, menyatakan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari substansi laporan guna mengidentifikasi pokok permasalahan yang terjadi.
“Kita akan pelajari dulu, lalu besar kemungkinan dalam waktu dekat akan memanggil yang bersangkutan agar masalahnya terang,” tegas Eva.
Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa Dinas Pendidikan mulai mengambil langkah formal untuk meminta klarifikasi dari pihak kepala sekolah yang dilaporkan.
Herwinsyah meminta agar proses pemanggilan dilakukan secara objektif dan memisahkan substansi persoalan secara jelas. Ia mengungkapkan bahwa upaya persuasif sebelumnya telah dilakukan, namun pihak sekolah disebut tetap bersikeras menahan ijazah siswa.
Karena itu, pihaknya berencana melaporkan dugaan tindakan tersebut ke instansi yang berwenang dengan alasan adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan di bidang pendidikan.
“Saya berharap pemanggilan ini menghasilkan poin penting yang mengarah pada pemberian sanksi terhadap oknum semacam ini, agar ada efek jera dan dunia pendidikan tidak lagi diwarnai kasus serupa,” kata Herwinsyah.


