AKURATLAMPUNG, LAMPUNG SELATAN — Anggaran program pembinaan, kebutuhan dasar, dan layanan kesehatan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda mencapai sekitar Rp6,59 miliar pada 2024.
Besarnya anggaran tersebut kini dipertanyakan, terutama terkait pelaksanaan program dan keterbukaan informasi kepada publik.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, anggaran Pembinaan Kepribadian dan Layanan Integrasi Narapidana untuk 763 warga binaan tercatat sebesar Rp196.964.000.
Sementara untuk kebutuhan dasar berupa bahan makanan dan layanan kesehatan bagi 763 warga binaan, anggarannya mencapai Rp6.398.532.000.
Dengan nilai anggaran yang cukup besar tersebut, wartawan berupaya meminta penjelasan mengenai bagaimana program pembinaan dijalankan, mekanisme penggunaan anggaran, hingga hasil yang telah dicapai selama program berlangsung.
Namun, upaya konfirmasi langsung kepada pejabat terkait di Lapas Kalianda tidak berjalan mulus. Wartawan tidak diberikan kesempatan bertemu dengan pejabat yang berwenang memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan program dan penggunaan anggaran.
“Kami ingin mengetahui bagaimana pembinaan dilakukan dan sejauh mana program-program yang sudah dijalankan, tetapi tidak ada pihak yang bisa kami temui,” ujar salah satu wartawan yang ikut dalam upaya konfirmasi.
Upaya mendapatkan penjelasan kemudian dilakukan melalui Humas Lapas Kalianda. Saat dihubungi melalui telepon, panggilan tersebut tidak diangkat. Komunikasi selanjutnya dilakukan melalui WhatsApp.
Dalam komunikasi tersebut, Humas menyampaikan bahwa diperlukan izin terlebih dahulu apabila wartawan hendak mendapatkan nomor kontak Kepala Lapas (Kalapas).
Humas juga menyebut bahwa Kalapas yang sekarang berbeda karakter.
Namun, hingga upaya konfirmasi dilakukan, wartawan tidak mendapatkan akses kontak Kalapas untuk melakukan koordinasi dan meminta penjelasan secara langsung.
Wakil Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Bandar Lampung, Muhamad Iqbal, menilai keterbukaan penting dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
“Masyarakat berhak tahu bagaimana pembinaan di dalam lapas dijalankan, terutama terkait rehabilitasi warga binaan dan penggunaan anggaran. Seharusnya tidak ada informasi yang ditutup-tutupi,” ujar Iqbal.
Menurutnya, permintaan konfirmasi merupakan bagian dari fungsi kontrol publik dan jurnalistik untuk memastikan penggunaan anggaran negara dapat diketahui masyarakat secara transparan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Kelas IIA Kalianda belum memberikan tanggapan resmi terkait pelaksanaan program pembinaan, layanan integrasi, penggunaan anggaran, maupun kendala wartawan dalam memperoleh akses konfirmasi kepada pejabat terkait.(*)
Anggaran Pembinaan Lapas Kalianda Capai Rp6,59 Miliar, AWPI Soroti Keterbukaan Informasi


