AKURATLAMPUNG, BANDAR LAMPUNG — Program hibah sepeda gerobak listrik Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) kembali menjadi sorotan. Pasalnya, pengadaan tersebut ditemukan bermasalah dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Lampung.
Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp629,7 juta dari pengadaan 100 unit gerobak listrik dengan total anggaran mencapai Rp2,841 miliar yang dikerjakan melalui CV MTA.
Selain temuan kelebihan pembayaran, informasi mengenai pihak penyedia juga menjadi perhatian.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media dari seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Direktur CV MTA berinisial A disebut memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Dinas KUKM Bandar Lampung.
“Saudara A, direktur CV MTA, merupakan keponakan Kadis KUKM,” ujar narasumber tersebut, Rabu (23/9/2026).
Narasumber itu juga mempertanyakan latar belakang usaha CV MTA yang disebut selama ini bergerak di bidang interior.
“CV tersebut setahu saya fokus di bidang interior. Cukup aneh jika kemudian melakukan pengadaan gerobak listrik,” tuturnya.
Menurutnya, dugaan adanya hubungan keluarga antara pejabat dengan pihak penyedia perlu mendapat perhatian dan diklarifikasi secara terbuka, terlebih pengadaan tersebut telah menjadi temuan BPK terkait kelebihan pembayaran.
Namun demikian, informasi mengenai hubungan keluarga tersebut masih berupa keterangan dari narasumber dan belum mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas KUKM Bandar Lampung Riana maupun Direktur CV MTA Aditya belum memberikan tanggapan terkait temuan BPK serta dugaan hubungan keluarga tersebut.
Diketahui, Berdasarkan data dari laman inaproc realisasi anggaran Dinas KUKM Kota Bandar Lampung pada tahun 2025 mencapai 83 paket pengadaan serta terdapat 14 paket pengadaan yang dimenangkan oleh CV MTA dengan total anggaran mencapai Rp3.128.371.250.

Diberitakan sebelumnya, Pengadaan 100 sepeda gerobak listrik pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2025 menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp629,7 juta yang diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 44B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026.
Temuan tersebut berkaitan dengan perbedaan antara harga pengadaan dengan nilai kewajaran yang dihitung BPK. Total anggaran pengadaan tercatat mencapai Rp2.841.600.000.
Dalam pemeriksaannya, BPK mencatat sepeda gerobak listrik dengan spesifikasi yang sama ditemukan di pasaran dengan harga sekitar Rp13,5 juta per unit. Namun, Dinas KUKM Kota Bandar Lampung melakukan pengadaan melalui CV MTA dengan harga kontrak mencapai Rp25,6 juta per unit.
BPK kemudian menghitung nilai kewajaran pengadaan sebesar Rp18,79 juta per unit. Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyatakan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp629,7 juta.
Berdasarkan penelusuran BPK, CV MTA memperoleh sepeda gerobak listrik tersebut dari PT LTI dengan harga sekitar Rp14 juta per unit. Barang itu kemudian dijual kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan harga kontrak Rp25,6 juta per unit.
BPK juga mencatat adanya informasi terkait Rincian Hasil Perhitungan Sendiri (HPS) yang disebut telah diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas KUKM kepada CV MTA sebelum proses kontrak dilakukan.
Temuan tersebut menjadi catatan dalam proses pengadaan, khususnya menyangkut kewajaran harga dan proses penyusunan HPS.
Meski pengadaan sepeda gerobak listrik tahun 2025 mendapat temuan BPK, Dinas KUKM Kota Bandar Lampung kembali menganggarkan program serupa pada 2026 dengan nilai kontrak sekitar Rp2,857 miliar.
Berdasarkan data yang diperoleh dari laman Data INAPROC, pengadaan gerobak listrik tahun 2026 tersebut tercatat telah memasuki proses kontrak dengan kembali melibatkan CV MTA sebagai penyedia.
Penggunaan kembali vendor yang sebelumnya tercatat dalam pengadaan yang mendapat temuan pemeriksaan BPK ini menimbulkan pertanyaan mengenai proses evaluasi Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Apakah temuan BPK pada pengadaan 2025 telah menjadi bahan evaluasi sebelum pengadaan serupa kembali dilakukan pada 2026?
Publik juga berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar penetapan harga, mekanisme penyusunan HPS, proses pemilihan penyedia, serta pertimbangan Dinas KUKM kembali menggunakan CV MTA dalam pengadaan tahun 2026.
Terlebih, berdasarkan penelusuran melalui laman E-Katalog INAPROC V.6 hingga 21 September 2026 pukul 12.08 WIB, belum ditemukan produk sepeda gerobak listrik yang menjadi barang pengadaan tersebut pada etalase produk yang ditawarkan CV MTA.

