Tanpa ID dan Meteran, Pelanggan PDAM Tirta Jasa Unit Jati Agung Tetap Bayar Iuran 54 ribu

AKURATLAMPUNG, LAMPUNG SELATAN — Skema penarikan pembayaran pelanggan pada UPT PDAM Tirta Jasa Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, kembali menjadi sorotan. Persoalannya bukan hanya pembayaran yang disebut tidak berdasarkan pemakaian air melalui meteran, tetapi juga administrasi pelanggan yang dinilai masih menyisakan tanda tanya.

‎Pasalnya, pihak UPT PDAM Tirta Jasa Jati Agung mengakui masih terdapat pelanggan yang belum memiliki ID pelanggan maupun meteran air, namun tetap dikenakan pembayaran iuran.

‎Kondisi ini menjadi semakin menarik karena persoalan tersebut disebut bukan hal baru. Berdasarkan informasi yang diperoleh, bahkan terdapat pelanggan yang telah melakukan pembayaran sejak sekitar 2015 meski belum dilengkapi ID pelanggan dan meteran.

‎Plt. Kepala UPT PDAM Tirta Jasa Jati Agung, Rahman, membenarkan masih adanya pelanggan yang belum memiliki ID pelanggan dan meteran.

‎“Ya, masih ada yang belum memakai ID pelanggan dan meteran. Itu akan didata ulang,” ujar Rahman, Selasa (23/9/2026).

‎Rahman mengakui, secara aturan, pengambilan atau penggunaan air pelanggan seharusnya dilakukan melalui meteran untuk mengetahui jumlah pemakaian.

‎“Secara aturan harus memakai meteran, namun karena ada keterbatasan air, ada masyarakat yang melepas meteran tersebut untuk dilakukan penyedotan air melalui mesin, maka dari itu akan dilakukan pendataan ulang” tuturnya.

‎Pengakuan tersebut sejalan dengan keterangan mantan Kepala UPT PDAM Tirta Jasa Jati Agung, Tarno. Ia mengakui bahwa mekanisme pembayaran di wilayah tersebut selama ini tidak menggunakan perhitungan berdasarkan pemakaian air melalui meteran.

‎“Seharusnya kalau mengikuti aturan PDAM pusat kita memang melanggar, Mas, karena mematok harga retribusi tidak melalui meteran,” kata Tarno.

‎Menurut Tarno, pembayaran kemudian dibuat dengan nominal relatif sama, khususnya bagi pelanggan yang mengalami keterbatasan pasokan air.

‎“Kalau di sini dibuat standar, sama rata nilainya Rp54 ribu untuk konsumsi 10 meter kubik perbulan” jelasnya.

‎Tarno mengatakan kondisi tersebut berkaitan dengan keterbatasan debit air yang tersedia. Jumlah pelanggan aktif saat ini disebut hanya sekitar 300 pelanggan, turun dari sebelumnya yang hampir mencapai 500 pelanggan.

‎“Yang aktif 300-an, tapi dulu hampir 500. Karena terkendala air akhirnya pada berhenti, sekarang jadi 300 pelanggan,” ujarnya.

‎Persoalan kapasitas air juga menjadi perhatian. Tarno menyebut debit air yang tersedia sekitar dua liter dan menilai kapasitas tersebut tidak sebanding dengan jumlah pelanggan yang dilayani.

‎“Debit kita dua liter. Berdasarkan aturan, dua liter itu nggak sampai 200 pelanggan,” katanya.

‎Di sisi lain, mekanisme pembayaran juga masih dilakukan secara langsung di kantor UPT. Pelanggan yang membayar disebut menerima kuitansi melalui kasir.

‎“Iya, karena bayar langsung di kantor, melalui kasir, serta pendapatan UPT Jati Agung saat ini hanya berkisar di angka Rp12.000.000 perbulan,” tuturnya.

‎Sementara itu, informasi yang diperoleh dari masyarakat menyebutkan jumlah warga yang menggunakan layanan air PDAM di Perumahan Permata Asri mencapai sekitar 700 pelanggan, dari total sekitar 2.500 keluarga.

‎Perbedaan angka tersebut menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai berapa sebenarnya jumlah pelanggan aktif yang tercatat secara administrasi, berapa yang memiliki ID pelanggan dan meteran, serta bagaimana dasar penetapan iuran bagi pelanggan yang belum memiliki kedua kelengkapan tersebut.

‎Dengan adanya pengakuan pihak UPT bahwa penggunaan meteran merupakan ketentuan yang seharusnya diterapkan, namun di lapangan masih ditemukan pelanggan tanpa meteran dan ID pelanggan, transparansi pendataan serta mekanisme penarikan pembayaran menjadi hal yang perlu diperjelas.

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan