Rekam Jejak Permasalahan Program Umroh Pemkot Bandar Lampung: Dari Temuan Berulang BPK hingga Dugaan Mark Up Harga

AKURATLAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Program ibadah umroh dan wisata rohani Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kembali menjadi sorotan. Di tengah alokasi anggaran puluhan miliar rupiah, program yang telah berjalan sejak era kepemimpinan wali kota sebelumnya dan berlanjut di bawah kepemimpinan Eva Dwiana ini berulang kali mendapat catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung.
‎
‎Catatan pemeriksaan BPK mencakup persoalan kriteria penerima manfaat yang belum terukur, mekanisme penetapan peserta, administrasi verifikasi, hingga perencanaan anggaran yang dinilai belum mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah secara memadai.
‎
‎Namun, persoalan program tersebut tidak berhenti pada tata kelola dan administrasi. Pengadaan tahun 2026 juga memunculkan pertanyaan mengenai kewajaran harga paket perjalanan setelah ditemukan perbedaan harga antara produk yang ditawarkan penyedia pengadaan pemerintah dan biro perjalanan umroh lainnya.
‎
‎Perubahan mekanisme pengadaan dari tender pada 2023 menjadi pembelian melalui katalog elektronik atau e-purchasing pada periode berikutnya turut menjadi bagian dari penelusuran.
‎
‎Lantas, bagaimana rekam jejak pengadaan program umroh Pemkot Bandar Lampung, apa saja catatan BPK, dan bagaimana kewajaran harga paket perjalanan yang dibiayai APBD?
‎
‎Tender 2023: Madinah Iman Wisata Menang dengan Penawaran Rp21,88 Miliar
‎
‎Pada 2023, pengadaan program umroh Pemkot Bandar Lampung masih menggunakan mekanisme tender yang diikuti enam perusahaan biro perjalanan.
‎
‎Berdasarkan data penawaran yang dihimpun, Madinah Iman Wisata ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp21.885.750.000.
‎
‎Berikut rincian nilai penawaran enam peserta tender tersebut:
‎
‎1. PT Tur Silaturrahmi Nabi: Rp20.888.200.000.
‎2. Marco Tour & Travel: Rp21.363.900.000.
‎3. PT Daanish Mika Salsa: Rp21.418.215.000.
‎4. PT Kaisa Rossie: Rp21.765.289.980.
‎5. Madinah Iman Wisata: Rp21.885.750.000.
‎6. PT Tauba Zakka Atkia: Rp21.928.996.100.
‎
‎Data tersebut menunjukkan bahwa Madinah Iman Wisata mengajukan penawaran tertinggi kedua setelah PT Tauba Zakka Atkia.
‎
‎Sementara itu, PT Tur Silaturrahmi Nabi mengajukan penawaran terendah, yakni Rp20,88 miliar, atau sekitar Rp997,55 juta lebih rendah dibandingkan nilai penawaran pemenang.
‎
‎Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan pemenang tender, termasuk aspek teknis, spesifikasi layanan, fasilitas, serta hasil evaluasi yang menjadi pertimbangan panitia pengadaan.
‎
‎Tahun 2024, BPK Menyoroti Anggaran dan Mekanisme Penetapan Peserta
‎
‎Persoalan pengelolaan program umroh Pemkot Bandar Lampung turut menjadi perhatian BPK pada pemeriksaan tahun anggaran 2024.
‎
‎Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Lampung Nomor 48/LHP/XVIII.BLP/12/2024, pemeriksa mengungkap persoalan dalam pengelolaan belanja jasa kepada masyarakat untuk kegiatan perjalanan umroh pada Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung.
‎
‎Setidaknya terdapat tiga persoalan utama yang menjadi catatan pemeriksaan.
‎
‎Pertama, pelaksanaan kegiatan umroh dinilai belum memperhatikan kondisi keuangan daerah secara memadai.
‎
‎Pada awalnya, Pemkot Bandar Lampung menganggarkan Rp15 miliar untuk kegiatan umroh. Namun, anggaran tersebut kemudian meningkat menjadi Rp54.598.627.500.
‎
‎Salah satu faktor yang disebut dalam laporan pemeriksaan adalah adanya kewajiban pembayaran kepada PT Madinah Iman Wisata sebesar Rp14.161.127.500 yang berkaitan dengan kegiatan tahun 2023.
‎
‎Dengan kondisi tersebut, BPK menilai pelaksanaan kegiatan berpotensi membebani keuangan daerah pada tahun berikutnya.
‎
‎Kedua, pedoman penetapan peserta belum mengatur kriteria secara jelas dan terukur.
‎
‎BPK menyoroti Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 28 Tahun 2023 yang memberikan kewenangan kepada wali kota untuk melakukan penunjukan langsung peserta.
‎
‎Ketentuan tersebut menjadi perhatian pemeriksa karena pemberian penghargaan kepada masyarakat melalui APBD perlu memiliki dasar, kriteria, dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
‎
‎BPK juga menyoroti kesesuaian pelaksanaan program dengan pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2023.
‎
‎Ketiga, proses penetapan peserta perjalanan umroh dinilai belum tertib.
‎
‎Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menyoroti penunjukan peserta secara langsung oleh wali kota melalui berbagai kegiatan, seperti car free day, family gathering, apel, dan kegiatan lainnya.
‎
‎Penetapan peserta dinilai belum didukung kriteria yang jelas. Tim verifikasi juga tidak menyusun kertas kerja yang memadai untuk mendokumentasikan pemeriksaan calon penerima manfaat

Rekomendasi BPK pada atas temuan 2024

‎Atas persoalan tersebut, BPK merekomendasikan perbaikan peraturan wali kota agar kriteria penerima manfaat ditetapkan secara jelas dan terukur.

‎BPK juga meminta Sekretaris Daerah memperhatikan kondisi keuangan daerah dalam penganggaran serta memastikan proses verifikasi dan dokumentasi calon penerima manfaat dilaksanakan secara memadai.
‎
‎Catatan pemeriksaan tersebut semestinya menjadi dasar evaluasi pemerintah daerah terhadap mekanisme pelaksanaan program pada tahun-tahun berikutnya.
‎
‎Namun, dalam pemeriksaan tahun anggaran 2025, persoalan serupa kembali ditemukan.
‎
‎Tahun 2025, BPK Kembali Menemukan Persoalan Tata Kelola
‎
‎Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun 2025 Nomor 44B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026, BPK kembali mengungkap sejumlah persoalan dalam pengelolaan program ibadah umroh dan wisata rohani/religi.
‎
‎Hasil pemeriksaan tersebut mencakup lima persoalan utama, mulai dari kriteria penerima manfaat hingga kemampuan keuangan daerah.
‎
‎1. Kriteria penerima manfaat belum jelas dan terukur
‎
‎BPK menemukan pedoman kegiatan belum mengatur secara jelas dan terukur kriteria calon peserta yang dapat ditunjuk langsung. Mekanisme seleksi oleh Tim Seleksi juga belum diatur secara memadai.
‎
‎Program tersebut memiliki dasar pengaturan melalui Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 28 Tahun 2023 yang kemudian diubah melalui Perwali Nomor 6 Tahun 2025.
‎
‎Namun, dalam pemeriksaan, BPK menemukan tidak terdapat surat keputusan pembentukan Tim Seleksi sebagaimana dipersyaratkan dalam pedoman kegiatan.
‎
‎Kondisi ini menimbulkan persoalan mengenai standar yang digunakan untuk menentukan masyarakat yang berhak menerima manfaat program yang dibiayai APBD.
‎
‎Tanpa kriteria yang terukur dan mekanisme seleksi yang terdokumentasi, proses penetapan penerima manfaat berisiko sulit ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.
‎
‎2. Peserta umroh ditunjuk langsung tanpa seleksi lanjutan yang memadai
‎
‎BPK juga menyoroti mekanisme pemilihan peserta umroh yang dilakukan secara langsung oleh Wali Kota Eva Dwiana dalam berbagai kegiatan, seperti car free day serta kunjungan ke kecamatan dan kelurahan.
‎
‎Warga yang mampu menjawab kuis dalam kegiatan tersebut kemudian ditunjuk sebagai peserta.
‎
‎Persoalan yang menjadi perhatian bukan semata-mata metode pemberian hadiah melalui kuis, melainkan bagaimana mekanisme tersebut disesuaikan dengan pedoman program, kriteria penerima manfaat, dan prosedur penetapan peserta yang dapat dipertanggungjawabkan.
‎
‎Sebagai program yang menggunakan uang publik, penentuan penerima manfaat semestinya memiliki standar yang jelas dan dokumentasi yang memadai.
‎
‎Temuan ini kembali memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut pemerintah atas catatan pemeriksaan tahun sebelumnya.
‎
‎3. Penetapan ribuan peserta wisata rohani turut menjadi catatan
‎
‎BPK juga menyoroti mekanisme penetapan peserta wisata rohani/religi pada 2025.
‎
‎Berdasarkan dokumen pemeriksaan, sebanyak 3.144 peserta wisata rohani ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Nomor 226/I.02/HK/2025. Sementara itu, sebanyak 3.302 penerima bantuan ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Nomor 767/I.02/HK/2025.
‎
‎Hasil pemeriksaan turut mengungkap persoalan dalam mekanisme penunjukan peserta secara langsung.
‎
‎Besarnya jumlah penerima manfaat membuat mekanisme pendataan, verifikasi, dan penetapan peserta menjadi aspek penting yang harus dapat ditelusuri melalui dokumen administrasi.
‎
‎Publik juga berhak mengetahui bagaimana pemerintah memastikan bahwa setiap penerima telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam pedoman program.
‎
‎4. Tim verifikasi tidak menyusun kertas kerja secara memadai
‎
‎Persoalan berikutnya ditemukan pada tim verifikasi dan sekretariat yang dibentuk melalui Keputusan Wali Kota Nomor 77/I.02/HK/2025.
‎
‎Menurut hasil pemeriksaan BPK, tim tersebut tidak menyusun kertas kerja secara memadai.
‎
‎Padahal, dokumentasi verifikasi diperlukan untuk menunjukkan bahwa pemeriksaan terhadap calon penerima manfaat telah dilakukan, persyaratan telah diperiksa, dan keputusan penetapan peserta memiliki dasar administrasi yang jelas.
‎
‎Ketiadaan dokumentasi yang memadai membuat proses verifikasi sulit ditelusuri secara lengkap berdasarkan dokumen yang tersedia.
‎
‎5. Anggaran tidak mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah secara memadai
‎
‎Catatan kelima berkaitan dengan perencanaan anggaran program.
‎
‎BPK mencatat anggaran kegiatan umroh dan wisata rohani/religi tahun 2025 mencapai Rp69.671.900.000.
‎
‎Pada saat yang sama, pemerintah kota mengalami kekurangan dana untuk membiayai belanja sebesar Rp42.556.330.373,02.
‎
‎BPK menegaskan bahwa belanja program tersebut bukan merupakan belanja wajib dan mengikat.
‎
‎Karena itu, perencanaan dan pelaksanaannya perlu mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan efektivitas dalam pencapaian sasaran program.
‎
‎Besarnya anggaran tersebut menjadi perhatian ketika tata kelola program, mekanisme penetapan penerima, dan kemampuan keuangan daerah sama-sama mendapat catatan pemeriksaan.
‎
‎BPK Merekomendasikan Penundaan Realisasi Belanja
‎
‎Atas persoalan yang ditemukan pada pemeriksaan tahun anggaran 2025, BPK merekomendasikan agar Wali Kota Bandar Lampung menunda realisasi belanja kegiatan ibadah umroh dan wisata rohani/religi hingga terdapat peraturan wali kota yang memuat kriteria terukur sebagai acuan penetapan calon peserta.

Rekomendasi BPK atas temuan tahun 2025

‎
‎BPK juga merekomendasikan agar Sekretaris Daerah memperhatikan kemampuan keuangan daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan belanja.
‎
‎Rekomendasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan program tidak hanya berkaitan dengan besarnya anggaran, tetapi juga kepastian aturan, mekanisme seleksi, dokumentasi administrasi, dan kemampuan daerah membiayai kegiatan.
‎
‎Karena itu, tindak lanjut atas rekomendasi BPK menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan pemerintah sebelum publik menilai bagaimana program tersebut dilaksanakan pada tahun berikutnya.
‎
‎Pertanyaannya, sejauh mana rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti Pemkot Bandar Lampung?
‎
‎Tahun 2026, Pengadaan Kembali Bernilai Puluhan Miliar Rupiah
‎
‎Di tengah catatan pemeriksaan BPK, pengadaan program umroh Pemkot Bandar Lampung pada 2026 kembali menjadi sorotan.
‎
‎Berdasarkan data pengadaan yang dihimpun, nilai pengadaan dari dua penyedia, yakni Ditoris Travel Nesia dan Kaisa Rossie, mencapai Rp68.893.000.000, dengan jumlah jamaah yang disebut sekitar 2.000 peserta.
‎
‎Rinciannya sebagai berikut:
‎
‎- Ditoris Travel Nesia: Rp33.904.000.000.
‎- Kaisa Rossie: Rp34.989.000.000.
‎
‎Besarnya nilai pengadaan tersebut membuat transparansi harga satuan, jumlah jamaah yang ditangani setiap penyedia, spesifikasi paket, serta fasilitas yang diterima peserta menjadi aspek penting untuk ditelusuri.
‎
‎Penggunaan katalog elektronik atau e-purchasing memang dapat mempermudah pemerintah membandingkan produk dan harga. Namun, pencantuman produk dalam katalog tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa harga yang dipilih telah menjadi harga paling sesuai dengan kebutuhan dan spesifikasi program.
‎
‎Pemerintah tetap perlu memastikan kesesuaian antara harga, fasilitas, jumlah peserta, serta ketentuan dalam kontrak.
‎
‎Terlebih, ketika terdapat beberapa pilihan produk dengan harga berbeda, dasar pemilihan produk dan hasil perbandingan harga menjadi penting untuk menjelaskan bagaimana anggaran publik dibelanjakan.
‎
‎Produk Katalog Berbeda Harga, Nilai Pengadaan Berselisih Rp1,085 Miliar
‎
‎Penelusuran terhadap informasi produk yang dihimpun menunjukkan adanya sejumlah pilihan paket perjalanan dari penyedia yang terlibat dalam pengadaan.
‎
‎Ditulis dalam data yang diperoleh, Ditoris Travel Nesia menawarkan paket perjalanan sembilan hari dengan harga Rp35 juta dan Rp39,5 juta per orang.

Produk E-Katalog inaproc Ditoris Travel Nesia dan Kaisa Rossie

‎
‎Sementara itu, produk Kaisa Rossie tercatat menawarkan paket perjalanan sembilan hari dengan harga sekitar Rp34,995 juta per orang.
‎
‎Jika dibandingkan berdasarkan harga yang tercantum, terdapat perbedaan nominal antarpaket.
‎
‎Dengan demikian nilai pengadaan Ditoris Travel Nesia dan Kaisa Rossie berselisih Rp1.085.000.000 atau sekitar Rp1,085 miliar.
‎
‎Perbedaan nilai kontrak tersebut perlu dijelaskan berdasarkan jumlah jamaah yang ditangani masing-masing penyedia, harga satuan dalam kontrak, spesifikasi paket, serta dokumen transaksi pengadaan.
‎
‎Dibandingkan Biro Umroh Lain, Harga Paket Pemerintah Lebih Tinggi?
‎
‎Sorotan terhadap kewajaran harga juga muncul ketika paket yang ditawarkan penyedia pengadaan pemerintah dibandingkan dengan harga biro perjalanan umroh lain di Lampung.
‎
‎Berdasarkan informasi harga yang dihimpun, Al Jannah Tour menawarkan paket perjalanan sembilan hari dengan harga Rp30,5 juta per orang. Biro perjalanan tersebut juga menawarkan paket 12 hari dengan harga Rp33,9 juta per orang.


‎
‎Sementara itu, Akira Tour and Travel menawarkan paket perjalanan 11 hari dengan harga Rp32,5 juta per orang. Untuk perjalanan sembilan hari, harga yang ditawarkan sekitar Rp28,5 juta per orang.
‎
‎Jika dibandingkan dengan produk yang tercatat dalam data pengadaan, yakni sekitar Rp34,995 juta hingga Rp39,5 juta per orang, terdapat selisih harga yang patut ditelusuri lebih lanjut.
‎
‎Bahkan, sejumlah paket komersial yang dihimpun menawarkan durasi perjalanan lebih panjang dengan harga di bawah sebagian produk yang tercatat dalam katalog pengadaan Pemkot Bandar Lampung.
‎
‎Persoalan utamanya adalah apakah Pemkot Bandar Lampung telah melakukan perbandingan harga secara memadai sebelum menentukan produk yang dibeli.
‎
‎Jika spesifikasi paket terbukti setara, tetapi terdapat perbedaan harga yang signifikan, pemerintah perlu menjelaskan dasar penetapan harga tersebut secara terbuka.
‎
‎Informasi lain yang dihimpun awak media menyebutkan bahwa salah satu biro perjalanan berinisial PT RW mengajukan harga di bawah harga yang ditawarkan penyedia lain, tetapi pengajuannya disebut ditolak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
‎
‎Alokasi 2026 Disebut Mencapai Rp82,4 Miliar, Bagaimana Tindak Lanjut Rekomendasi BPK?
‎
‎Selain nilai pengadaan dua penyedia sebesar Rp68,893 miliar, data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP yang dihimpun sebelumnya mencatat alokasi program umroh dan wisata rohani pada 2026 mencapai sekitar Rp82,4 miliar.
‎
‎Untuk kegiatan wisata rohani dianggarkan sejumlah Rp13,6 miliar sedangkan Rp68,893 miliar merupakan nilai pengadaan untuk program umroh dari dua penyedia yang menjadi bahan penelusuran.
‎
‎Meski demikian, besarnya alokasi anggaran pada 2026 memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut Pemkot Bandar Lampung atas rekomendasi BPK pada pemeriksaan tahun anggaran 2025.
‎
‎Apakah pemerintah telah memperbaiki pedoman program dengan menetapkan kriteria penerima manfaat yang jelas dan terukur?
‎
‎Apakah Tim Seleksi telah dibentuk sesuai ketentuan, dan apakah proses verifikasi calon peserta telah didokumentasikan secara memadai?
‎
‎Bagaimana pula tindak lanjut rekomendasi BPK mengenai penundaan realisasi belanja hingga tersedia pedoman yang memenuhi ketentuan?
‎
‎Di sisi pengadaan, pemerintah juga perlu menjelaskan dasar penentuan harga paket, metode pembandingan produk, serta alasan pemilihan penyedia di tengah adanya perbedaan harga yang ditemukan dalam penelusuran.
‎
‎Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan program pada 2026 telah memperhatikan hasil pemeriksaan sebelumnya.
‎
‎Sekda dan Kabag Kesra Belum Memberikan Penjelasan
‎
‎Untuk memperoleh penjelasan mengenai berbagai persoalan tersebut, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, dan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Jhoni Asman.
‎
‎Hingga berita ini disusun, keduanya belum memberikan penjelasan atas pertanyaan yang diajukan mengenai dasar pemilihan penyedia, perbandingan harga paket, serta tindak lanjut rekomendasi BPK.
‎
‎Penjelasan pemerintah diperlukan untuk mengklarifikasi apakah pedoman program telah diperbaiki, bagaimana mekanisme penetapan penerima manfaat dilaksanakan, serta langkah apa yang ditempuh untuk memastikan belanja sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
‎
‎Pemerintah juga perlu memberikan keterangan mengenai dasar penetapan harga paket perjalanan, termasuk hasil pembandingan harga dan spesifikasi layanan yang menjadi pertimbangan dalam pemilihan penyedia.
‎
‎Program keagamaan yang menggunakan uang rakyat tidak cukup dinilai dari jumlah jamaah yang diberangkatkan. Transparansi pengadaan, kejelasan kriteria penerima manfaat, kewajaran harga, kualitas pelayanan, serta pertanggungjawaban anggaran merupakan bagian penting dari akuntabilitas publik.
‎
‎Ketika BPK telah mencatat persoalan dalam tata kelola dan kemampuan keuangan daerah, sementara pengadaan pada tahun berikutnya kembali melibatkan anggaran puluhan miliar rupiah, publik berhak mengetahui sejauh mana rekomendasi pemeriksaan telah ditindaklanjuti.
‎
‎Di tengah perbedaan harga paket yang ditemukan dalam penelusuran, penjelasan mengenai dasar penetapan harga dan kesesuaian spesifikasi menjadi penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah APBD dibelanjakan secara transparan, wajar, dan dapat dipertanggungjawabkan.

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan