Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap KA (66), warga Desa Karang Sari, Jati Agung, Lampung Selatan, karena diduga melakukan perbuatan asusila terhadap dua anak tirinya. Aksi bejat ini dilakukan sejak korban masih berusia 5 dan 7 tahun.
Perbuatan tersebut terbongkar setelah ibu kandung korban bercerai dengan pelaku pada tahun 2024. Kedua korban kemudian menceritakan peristiwa asusila yang mereka alami kepada sang ibu.
“Peristiwa terjadi berulang kali, dari tahun 2012 hingga Oktober 2023, bahkan saat kedua korban masih berusia 5 tahun dan 7 tahun,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, Sabtu (12/4/2025).
Kasus ini dilaporkan ke polisi pada Januari 2025 oleh ibu kandung korban.
KA, yang merupakan pensiunan PNS, ditangkap petugas pada Jumat (11/4/2025) di rumahnya di Kelurahan Garuntang, Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung.
Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku menikah siri dengan ibu kandung korban pada tahun 2009, ketika kedua korban masih berusia 7 dan 5 tahun. Kedua korban merupakan kakak-beradik.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena sering melihat korban mandi telanjang di ruang terbuka di dalam rumah. Ia juga berdalih karena sang istri jarang pulang ke rumah.
“Selama pernikahan dengan ibu kandung kedua korban, pelaku sering kali mengajak kedua korban secara bergantian ke dalam kamar kemudian menyetubuhi korban,” ungkap Kompol Enrico.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.