Bandar Lampung – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan nilai mencapai Rp7,2 miliar. Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 12.30 WIB, polisi menangkap seorang pria berinisial M (34) di rumah kontrakannya di Jalan Banten, Kelurahan Bakung, Telukbetung Barat, Kota Bandar Lampung.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 6,06 kilogram dan 1.653 butir pil ekstasi.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah kontrakan tersebut kerap digunakan untuk transaksi narkoba.
“Saat penangkapan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 50 gram di kantong celana pelaku. Kami kemudian melakukan pengembangan,” ujar Kombes Pol Alfred, Rabu (7/5/2025).
Penggeledahan lanjutan di rumah pelaku membuahkan hasil. Petugas menemukan satu kardus berisi lima paket sabu masing-masing seberat satu kilogram, 1.653 butir pil ekstasi, serta 7,35 gram serbuk ekstasi yang disembunyikan dalam lipatan baju.
“Selain itu, kami juga menemukan sebuah tas hitam berisi 10 paket sabu masing-masing seberat 100 gram, satu paket sabu seberat 10 gram, dan dua timbangan digital,” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka M diketahui mendapatkan narkotika tersebut dari seorang berinisial R alias MPOK yang saat ini berstatus buron (DPO).
“Barang ini diserahkan langsung oleh saudara R di rumahnya. R juga yang memerintahkan tersangka M untuk mengedarkannya,” jelas Kapolresta.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra, menambahkan bahwa tersangka M menerima total 10 kilogram sabu dan 1.853 butir ekstasi dari R pada Kamis (1/5/2025).
“Dari jumlah tersebut, R mengambil kembali dua kilogram sabu dan 200 butir ekstasi sebelum barang diserahkan kepada M,” jelas Kompol Indra.
Hasil penjualan narkoba tersebut disetorkan oleh M kepada R. Barang haram ini rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Bandar Lampung.
Kapolresta menyebutkan, nilai sabu yang diamankan mencapai Rp6,6 miliar, sementara ekstasi mencapai Rp661 juta. Total potensi kerugian negara akibat peredaran ini ditaksir mencapai Rp7,26 miliar.
Pengungkapan ini juga diyakini menyelamatkan sekitar 63.906 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika, terdiri dari 60.600 jiwa untuk sabu dan 3.306 jiwa untuk ekstasi.
Tersangka M kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.
Polresta Bandar Lampung masih memburu R alias MPOK untuk membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Lampung secara lebih luas.