Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi Proyek Penataan Rumah Dinas Bupati

Bandar Lampung– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 16 Juni 2025, setelah penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung memperoleh alat bukti yang cukup. Tersangka, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR sekaligus merangkap sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga terlibat dalam praktik persengkongkolan untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek tersebut.

Nilai kontrak proyek tersebut tercatat sebesar Rp6,88 miliar, sementara kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp3,8 miliar.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan menyalahgunakan jabatannya untuk mengatur dan memenangkan perusahaan tertentu dalam proses pengadaan pekerjaan,” ungkap Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H., M.H., dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).

Perbuatan tersangka dinilai bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Tersangka dijerat dengan:

Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung selama 20 hari ke depan. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait masih terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta akan terus memberikan informasi perkembangan kepada masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!