Kejagung Perintahkan Hentikan Pengumpulan Data MBG, Kejati Lampung Tetap Lakukan Peninjauan ke Sekolah

AKURATLAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah mengeluarkan surat perintah penghentian kegiatan untuk pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditujukan kepada seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Indonesia.

‎Perintah tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada, Jumat 10 Juli 2026 dan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi.

‎Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sebelumnya Jampidsus menerbitkan Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 15 Juni 2026 yang pokoknya memerintahkan para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk melakukan inventarisasi dan menyampaikan permasalahan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

‎Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Senin (13/7) mengatakan surat tersebut diterbitkan setelah masa pengumpulan data berakhir agar tidak disalahgunakan.

‎”Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang, dilansir dari Antaranews.com

‎Kendati ada instruksi dari pusat, Kejati Lampung terpantau tetap aktif melakukan peninjauan. Pada Selasa (14/7/2026), Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo meninjau langsung pelaksanaan MBG di SD Negeri 1 Way Lunik dan SMP Negeri 37 Bandar Lampung.

‎Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk mengecek kesiapan Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) dalam mendistribusikan MBG.

‎”Kegiatan dengan  pemprov/pemda untuk mengecek kesiapan SPPG untuk mendistribusikan MBG, serta memastikan penerima manfaat” ujar Ricky via pesan singkat Whatsapp, Selasa (14/7/2026).

‎Lebih lanjut menurutnya, kegiatan yang dilakukan Kejati lampung tidak berkaitan dengan SE yang diterbitkan oleh Kejagung.

‎”Kegiatan bapak tidak ada hubungan  dengan SE, karena tidak terkait dengan pengumpulan data dan keterangan” ujarnya.

‎Sebelumnya pada pelaksanaan hari pertama tahun ajaran baru 2026 Senin lalu, Jajaran Pemerintah Provinsi bersama Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan pengecekan dan peninjauan langsung ke sejumlah Sekolah dan SPPG yang ada di daerah setempat.

‎Pengawasan dilakukan mulai dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga distribusi makanan ke sekolah untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar, aman, dan memenuhi kebutuhan gizi peserta didik.

‎Langkah ini bertujuan memastikan kesiapan ekosistem pendidikan sekaligus kelancaran distribusi Program Makan Bergizi Gratis sejak awal kegiatan belajar mengajar dimulai.

‎Sementara, pemantauan lapangan dibagi ke dalam lima tim agar pengawasan dapat menjangkau lebih banyak lokasi. Dalam agenfa kunjungannya Gubernur membawa tim laboratorium bergerak untuk melakukan pemeriksaan terhadap kualitas air, kebersihan dapur, serta kelayakan bahan baku yang digunakan dalam penyediaan makanan.

‎”Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif agar makanan yang disajikan benar-benar memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan. Sejumlah masukan teknis juga diberikan kepada pengelola SPPG guna meningkatkan kualitas pelayanan,” dikutip dari rilis resmi Pemprov Lampung.

‎Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo menegaskan komitmen Kejaksaan untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sebagai salah satu program prioritas nasional.

‎Ia menambahkan, jajaran Kejaksaan Tinggi bersama pemerintah daerah akan terus melakukan pemantauan secara berkala ke berbagai SPPG maupun sekolah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap kendala di lapangan dapat segera dievaluasi dan diperbaiki. (Red)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan