Curi Motor demi Ponsel dan Pesta Ultah, Dua Pemuda di Bandar Lampung Diringkus Polisi

Bandar Lampung – Dua pemuda asal Rajabasa, Bandar Lampung, berinisial AS (22) dan RF (30), diringkus oleh Polsek Tanjung Senang karena kasus pencurian sepeda motor. Uang hasil penjualan motor curian tersebut kemudian digunakan untuk membeli ponsel dan merayakan ulang tahun salah satu pelaku.

Kronologi Penangkapan dan Kejadian

Penangkapan kedua pelaku berlangsung pada Rabu, 18 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di kediaman RF di wilayah Rajabasa, Bandar Lampung.

Pencurian itu sendiri terjadi pada Sabtu, 7 Juni 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, di daerah Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Penyelidikan Berawal dari Media Sosial

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari postingan iklan penjualan sepeda motor hasil curian di media sosial Facebook.

“Mengetahui hal tersebut, petugas bersama korban berpura-pura menjadi pembeli. Hingga akhirnya berhasil menangkap UJ, seorang penadah yang hendak menjual ulang motor curian tersebut,” kata Kombes Pol Alfret.

Dari penangkapan UJ, kasus ini kemudian berkembang hingga petugas berhasil meringkus kedua pelaku utama pencurian, yaitu AS dan RF.

Modus Operandi Pencurian

Kombes Pol Alfret mengungkapkan bahwa kedua pelaku mengambil sepeda motor korban dengan cara mendorong keluar rumah dan kemudian membawanya kabur dengan cara di-step.

“Sepeda motor diparkir di teras rumah dalam keadaan tidak dikunci stang. Pelaku RF turun, lalu mendorong motor ke jalan. AS menunggu di atas motor lain untuk membantu membawa kabur,” jelas Kombes Pol Alfret.

Sepeda motor curian tersebut kemudian dibawa ke rumah RF. Pelat nomornya dilepas dan kendaraan tersebut ditawarkan di Facebook hingga laku seharga Rp3,5 juta.

Pembagian Hasil dan Catatan Residivis

Kapolsek Tanjung Senang, Iptu Chaidir Jamin, menambahkan bahwa uang hasil penjualan motor dibagi dua.

“Bagian milik AS digunakan untuk membeli handphone dan keperluan ulang tahunnya sendiri. Sementara bagian RF digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” terang Kapolsek.

Terungkap juga bahwa RF merupakan seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan baru bebas dari Lapas Sukadana pada Agustus 2024.

Ancaman Pidana

Akibat perbuatannya, AS dan RF dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, UJ dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman empat tahun.

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!