Kejagung Sita Lima Mobil Mewah Terkait Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

Jakarta – Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus P3TPK pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menyita lima unit kendaraan roda empat yang diduga kuat merupakan hasil dan/atau sarana tindak pidana korupsi.

Penyitaan dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2012 hingga 2017, serta periode lanjutan 2018–2023 dengan tersangka berinisial MRC.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan:

Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: PRIN-65/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025;

Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRIN-241/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025.

Adapun barang bukti yang disita berupa lima unit mobil mewah, yakni:

1. Satu unit Mini Cooper Countryman warna putih,

2. Satu unit Toyota Alphard tipe 2.5 G CVT warna hitam,

3. Satu unit Mercedes-Benz Maybach S 500 warna hitam,

4. Satu unit Mercedes-Benz S 450 warna hitam,

5. Satu unit Mercedes-Benz C 63 AMG warna hitam.

Kelima mobil tersebut ditemukan di area parkir lantai Ground (G), Mendjangan Mansion, Jalan Tegal Parang Utara Nomor 19, RT 008/RW 004, Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Seluruh barang bukti hasil penyitaan akan digunakan dalam proses pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan KKKS tahun 2012–2017.

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!