LAMPUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengungkap dua kasus penipuan daring bermodus love scamming. Empat orang tersangka yang seluruhnya merupakan narapidana ditetapkan sebagai pelaku.
Keempat tersangka yakni RDP, napi di Rutan Kota Metro, serta tiga napi Lapas Kotabumi, Lampung Utara, berinisial MNY, S, dan RS.
Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya, menjelaskan modus kedua kasus tersebut sama, yakni para pelaku berpura-pura sebagai anggota kepolisian dengan menggunakan identitas palsu yang diambil dari internet.
“Kasus ini terungkap melalui patroli siber. Setelah ditelusuri, para pelaku diketahui menggunakan foto anggota Polri dari internet untuk memperdaya korban,” ujar Dery, Kamis (25/9/2025).
Para pelaku lebih dulu menjalin hubungan asmara secara daring dengan korban. Setelah itu, korban diarahkan melakukan panggilan video call bernuansa seksual. Rekaman tersebut kemudian dipakai untuk memeras korban.
“Para korban ini dibuat percaya, lalu diajak melakukan video call sex. Hasil rekamannya dijadikan alat untuk memeras mereka,” jelas Dery.
Setelah identitas pelaku terungkap, penyidik Polda Lampung langsung berkoordinasi dengan Kanwil Ditjenpas mengingat para tersangka masih menjalani masa hukuman.
“Dari dua kasus ini, total ada empat tersangka. Satu orang di Rutan Kota Metro dan tiga lainnya di Lapas Kotabumi, Lampung Utara,” tambahnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, kartu ATM, hingga kaus bertuliskan “Jatanras”.