Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Tim Intelijen bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial S bin K, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Program Gerakan Desa Ikut Sejahtera (GADIS) dari Pemerintah Kabupaten Pesawaran kepada BUMDes Maju Jaya, Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
Perkara ini terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan desa dan APBDes Tahun Anggaran 2018–2019 yang berpotensi merugikan keuangan negara. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Setelah dilakukan pemantauan intensif, tim gabungan berhasil melacak keberadaan tersangka dan mengamankannya pada Sabtu (4/10/2025). Usai diamankan, S bin K langsung diserahkan kepada penyidik Kejari Pesawaran untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kejati Lampung menegaskan, keberhasilan ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan hukum. “Di manapun bersembunyi, hukum akan menemukan jalannya,” demikian pernyataan resmi Kejati Lampung.
Upaya pelacakan, penangkapan, dan penegakan hukum terhadap para DPO menjadi bagian dari komitmen institusi dalam menjaga integritas penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berkeadilan.
Melalui langkah ini, Kejaksaan menegaskan bahwa penegakan hukum bukan hanya simbol keadilan, tetapi juga tanggung jawab moral kepada masyarakat dan negara.


