BANDAR LAMPUNG – Kafe Vesco yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat, menjadi sorotan lantaran diduga menjual minuman beralkohol meski hanya mengantongi izin usaha sebagai kafe.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kafe Vesco menjual sejumlah jenis minuman beralkohol, seperti cocktail dan bir, yang termasuk dalam kategori minuman beralkohol golongan C dan A. Selain itu, tempat tersebut juga diketahui menyediakan aktivitas hiburan menyerupai pesta atau party dengan suasana mirip diskotek.
Saat ditelusuri oleh awak media, ditemukan sedikitnya lima jenis minuman beralkohol dalam menu kafe tersebut. Tiga di antaranya merupakan cocktail berbahan dasar vodka, serta dua merek bir ternama yakni Guinness dan Smirnoff.
Di lokasi juga terdapat ruangan menyerupai lantai dansa yang dilengkapi lampu disko serta meja disc jockey (DJ) yang berada di lantai dua kafe tersebut.
“Untuk minuman alkohol, kami punya tiga menu cocktail yang berbahan dasar vodka. Kalau untuk bir, kami menyediakan Guinness dan Smirnoff, Kak,” ujar salah satu pelayan kafe itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Febriana, membenarkan bahwa izin yang dimiliki Vesco hanya berupa izin kafe.
“Untuk Vesco, mereka hanya memiliki izin kafe saja,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp.
Meski demikian, saat pihak media mengirimkan bukti foto penjualan minuman beralkohol di kafe tersebut, Febriana belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait langkah yang akan diambil oleh pihak perizinan.
Sebagai informasi, penjualan minuman beralkohol diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Dalam Pasal 3 ayat (2) Permendag tersebut, minuman beralkohol dikategorikan menjadi tiga golongan:
Golongan A: kadar alkohol hingga 5%, seperti bir, cider, dan alcopop.
Golongan B: kadar alkohol antara 5%–20%, seperti anggur (wine) dan sake.
Golongan C: kadar alkohol antara 20%–55%, seperti vodka, whisky, rum, gin, dan brandy.
Pasal 7 ayat (1) juga menegaskan bahwa minuman beralkohol hanya boleh dijual di hotel, restoran berizin, bar, tempat hiburan malam, serta toko pengecer tertentu yang memiliki izin penjualan minuman beralkohol (SIUP-MB).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Kafe Vesco ketika dihubungi awak media belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan tersebut
Izin Hanya untuk Kafe, Vesco Gedong Air Diduga Jual Minuman Beralkohol dan Gelar Party


