Way Kanan – Kejaksaan Negeri Way Kanan melakukan Pemusnahan Barang bukti terhadap yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bertempat di Halaman kantor Kejaksaan Negeri setempat Kamis (29-01-2026)
Dalam kesempatan tersebut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Mahmudin, S.H, M.H, unsur Forkopimda kabupaten setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Mahmudin SH, M.H menjelaskan bahwasanya pemusnahan Barang bukti yang dilaksanakan pada hari ini terhadap 14 perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Yang terdiri dari perkara Pencurian dan Narkotika.
Kajari Way kanan Mahmudin S.H, M.H menambahkan Pemusnahan Barang bukti ini sesuai dengan UU No.25 Tahun 2009 dimana pemushanan Barang bukti harus dengan melibatkan. Instansi terkait .
Barang Bukti terbagi menjadi 2 macam yaitu Barang bukti yang dirampas oleh negara, dan barang bukti yang harus dimusnahkan seperriyyang kita laksanakan hati ini. Jelas Kajari Mahmudin.
pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan setelah seluruh perkara memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Langkah ini bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. jelas Mahmudin lagi
“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Ini untuk menghindarkan digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutup Kajari Mahmudin.(Romy)


