Polres Tulang Bawang Barat Bersama Tim Gabungan Ringkus Tiga Pelaku Curas Rp 800 Juta di Sumut

AKURATLAMPUNG – Polres Tulang Bawang Barat bersama tim gabungan Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) uang sebesar Rp800 juta yang terjadi di Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Korban dalam peristiwa tersebut masing-masing berinisial BS (34), sopir, warga Tiyuh Gading Kencana, serta MMW (34), kasir, warga Tiyuh Dayasakti, Kecamatan Tumijajar.

Tiga terduga pelaku yang diamankan yakni AY (58), warga Tiyuh Panaragan Jaya Utama, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat; DAF (33), warga Simodong, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara; dan TH (48), warga Dusun V Perkebunan Bandar Selamat, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., membenarkan bahwa ketiga terduga pelaku telah ditangkap oleh tim gabungan Tekab 308 Polres Tubaba dan Tekab 308 Polda Lampung, dibackup Tim Buser Polres Batu Bara, Polda Sumatera Utara.

“Ketiganya ditangkap pada Rabu sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah Sumatera Utara. Saat ini tim dalam perjalanan menuju Polres Tulang Bawang Barat,” ujar Kasat Reskrim, Jumat (20/2/2026).

Kronologis Kejadian

Peristiwa bermula pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Korban MMW selaku kasir/admin di Toko Baru milik Erwan hendak menyetorkan uang hasil penjualan sebesar Rp800 juta ke Bank Mandiri Daya Asri. Ia meminta bantuan sopir toko, BS, untuk mengantar menggunakan mobil Isuzu/Elf warna putih.

Saat melintas di Jalan Tiyuh Daya Asri, kaca mobil bagian sopir ditembak oleh orang tak dikenal hingga pecah. Dua pelaku yang menggunakan sepeda motor Vixion menghadang kendaraan korban. Salah satu pelaku menodongkan senjata api dan kembali menembakkan senjata ke arah bawah, kemudian mengambil tas ransel berisi uang Rp800 juta.

Pelaku lalu melarikan diri ke arah Tiyuh Murni Jaya. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Tulang Bawang Barat.

Kronologis Penangkapan

Pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan lokasi persembunyian para terduga pelaku di sebuah rumah kontrakan di Desa Kwala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan AY yang diduga berperan membuntuti korban dan memberi arahan kepada eksekutor, serta DAF. Dari tangan keduanya, petugas menyita tiga pucuk senjata api rakitan beserta amunisinya.

Hasil pengembangan selanjutnya mengarah pada penangkapan TH alias KK bin MN yang diduga berperan sebagai eksekutor penembakan sekaligus pengambil uang dari kendaraan korban.

“Setelah dilakukan interogasi singkat, ketiganya mengakui perbuatannya. Sementara satu pelaku lain berinisial JI masih dalam pengejaran (DPO),” jelas Juherdi.

Barang Bukti

Barang bukti yang diamankan antara lain:
1 unit mobil Isuzu/Elf BE 8247 QM
1 unit mobil Grandmax BE 8131 QN
3 pucuk senjata api rakitan beserta amunisi
4 selongsong peluru
1 unit sepeda motor Vixion
6 unit handphone
2 flashdisk berisi rekaman CCTV,
Pecahan kaca mobil, beberapa SIM card, dan barang pendukung lainnya

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pencurian dengan Kekerasan) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
(humas_tubaba)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!