Bukit Camang Dikeruk, Aktivitas Tambang Diduga Ilegal Bayangi Proyek Sky View

‎Akuratlampung, Bandar Lampung – Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di kawasan Bukit Camang, lokasi pengembangan perumahan Sky View Kedamaian, Kota Bandar Lampung, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

‎Selain melakukan eksploitasi batuan secara masif tanpa izin, kegiatan tersebut juga dinilai menimbulkan kerusakan lingkungan dan dampak sosial bagi warga sekitar. Aktivitas itu terpantau masih berlangsung hingga Jumat (27/02/2025).

‎Salah satu warga sekitar, Iwan (37), mengatakan bahwa aktivitas pertambangan yang berjalan bersamaan dengan pembangunan perumahan menyebabkan kerusakan jalan serta polusi udara di lingkungan setempat.

‎“Sebenarnya untuk pembangunan perumahannya tidak masalah, tapi karena di situ sekaligus ada penambangan batu, ya jelas merusak lingkungan,” ujar Iwan.

‎Ia menjelaskan, aktivitas tersebut telah berlangsung selama kurang lebih satu hingga dua tahun terakhir. Meski sempat berhenti sementara, namun belakangan kembali beroperasi secara masif.

‎“Setahu saya sudah lama berjalan dan sempat berhenti beberapa waktu. Tapi sekarang aktivitasnya kembali masif,” jelasnya.

‎Warga pun mengaku khawatir terhadap dampak jangka panjang dari aktivitas tersebut, mengingat dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar, mulai dari kerusakan infrastruktur hingga pencemaran lingkungan.

‎Iwan berharap agar pemerintah dan aparat berwenang segera mengambil tindakan tegas serta melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas tersebut agar kerusakan tidak semakin meluas.

‎“Kami berharap kegiatan ini segera ditertibkan dampaknya tidak semakin parah,” tambahnya.

‎Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, terdapat sedikitnya tujuh unit alat berat jenis ekskavator yang beroperasi di kawasan tersebut, serta puluhan dump truck yang hilir mudik mengangkut material hasil galian.

‎Material batu hasil eksploitasi tersebut dibawa keluar lokasi menuju tempat yang hingga kini belum diketahui secara pasti.

‎Status Izin Pertambangan
‎Berdasarkan data dari situs resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, kawasan Bukit Camang bukan merupakan wilayah pertambangan yang memiliki izin resmi.

‎Hasil penelusuran melalui aplikasi WebGIS geoportal ESDM (One Map Indonesia) juga menunjukkan bahwa lokasi tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selain itu, wilayah tersebut juga belum ditetapkan sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) maupun WIUPR oleh pemerintah pusat.

‎Dengan demikian, aktivitas penambangan yang berlangsung di kawasan tersebut diduga kuat merupakan kegiatan pertambangan ilegal.

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!