Kerabat Gubernur Lampung Anshori Djausal Disebut Dalam Perkara PT LEB

Akuratlampung, Bandar Lampung – Kuasa hukum terdakwa dalam perkara PT Lampung Energy Berjaya (LEB) menyinggung nama tokoh budaya Lampung Anshori Djausal yang merupakan paman dari Gubernur Lampung, dalam sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (27/2/2026).

‎Nama tersebut disampaikan tim kuasa hukum Direktur Operasional PT LEB, Budi Kurniawan, yakni Erlangga Rekayasa dan Muhammad Yunandar. Selain Anshori Djausal, kuasa hukum juga menyebut Nuril Hakim sebagai bagian dari jajaran direksi lama perusahaan.

‎Kuasa hukum menjelaskan, dalam dakwaan jaksa tercantum adanya penyertaan modal sebesar Rp10 miliar yang terjadi pada masa kepemimpinan direksi lama PT LEB.

‎“Direksi lama itu Anshori Djausal dan Nuril Hakim. Penyertaan modal dalam dakwaan itu terjadi pada masa kepemimpinan mereka, bukan di masa direksi yang menjadi terdakwa saat ini,” kata Muhammad Yunandar usai persidangan.

‎Erlangga Rekayasa menilai terdapat kejanggalan dalam proses hukum tersebut. Pasalnya, kedua nama yang disebut dalam dakwaan itu belum pernah diperiksa oleh jaksa penuntut umum.

‎“Namun mengapa di dalam dakwaan mereka tidak pernah diperiksa? Padahal modal Rp10 miliar itu terjadi pada masa mereka dan masuk dalam dakwaan,” ujarnya.

‎Kuasa hukum pun mendesak jaksa untuk segera memeriksa Anshori Djausal dan Nuril Hakim, serta menghadirkan keduanya dalam sidang pembuktian yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 Maret 2026.

‎“Jika tidak ada pemeriksaan dan mereka tidak dihadirkan, maka akan semakin terlihat bahwa ada hal-hal yang ditutup-tutupi dalam perkara PT LEB ini,” tegas Yunandar.

‎Menurutnya, pemeriksaan terhadap direksi lama menjadi penting guna memastikan proses peradilan berjalan secara adil, transparan, dan tidak tebang pilih.

‎“Jangan sampai karena ada pihak-pihak yang dekat dengan orang-orang besar di Lampung justru dilindungi,” pungkasnya. (*)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!