AKURATLAMPUNG, BANDAR LAMPUNG –
Polemik pendirian minimarket di Kota Tapis Berseri kembali menuai pro dan kontra. Selain diduga menyalahi aturan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung juga dianggap tidak berpihak kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Sorotan muncul pasca berdirinya gerai Alfamart di persimpangan Jalan Palapa 5 dan Jalan Mayor Sukardi Hamdani, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu.
Salah seorang warga setempat, Ferdi, menilai keberadaan minimarket di area permukiman berpotensi merugikan pelaku UMKM, khususnya pedagang warung eceran di sekitar lokasi.
“Pemkot ini tidak sesuai dengan janjinya. Katanya mendukung kemajuan UMKM, tapi di wilayah kami justru berdiri minimarket. Dengan begini bagaimana nasib warung kecil?” ujarnya.
Ia menambahkan, jika kondisi tersebut terus dibiarkan, maka Pemkot terkesan lebih berpihak pada kepentingan korporasi besar dibandingkan usaha masyarakat kecil.
“Alfamart ini kan korporasi besar. Seharusnya Pemkot menata pendiriannya agar tidak sampai mematikan warung kecil masyarakat di sekitar,” tuturnya.
Warga pun meminta Pemkot Bandar Lampung mengevaluasi izin pendirian serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran.
“Jika pendiriannya sudah sesuai aturan, mohon dikaji kembali. Tapi jika melanggar, Pemkot harus bisa bersikap tegas. Jangan hanya masyarakat kecil saja yang sedikit-sedikit digusur,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Febriana, memastikan bahwa gerai tersebut telah mengantongi izin resmi.
“Sudah terbit izinnya, September 2025,” kata Febriana saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026).
Terkait aturan penataan minimarket, ia menegaskan tidak ada ketentuan yang dilanggar dalam pendirian gerai tersebut.
Sebagai informasi, pendirian minimarket diatur dalam Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Penataan Minimarket di Kota Bandar Lampung.
Dalam aturan tersebut, Pasal 2 huruf a, e, f, dan i mengatur antara lain:
a. Lokasi pendirian minimarket mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Ruang Kota (RDRK).
e. Minimarket dapat berdiri di jalan arteri dan kolektor serta tidak diperkenankan pada jalan lokal dan lingkungan, kecuali di kompleks perumahan.
f. Minimarket wajib berjarak minimal 50 meter dari as tikungan jalan, persimpangan, dan jembatan pada ruas arteri dan kolektor.
i. Lokasi usaha minimarket harus berjarak minimal 250 meter dari pasar tradisional dan 250 meter dari warung atau pedagang eceran yang berada di jalan kolektor.
Namun, berdasarkan penelusuran awak media melalui pengukuran Google Maps, di sekitar lokasi pendirian minimarket tersebut terdapat sedikitnya lima warung eceran atau UMKM dengan jarak kurang dari 50 meter.
Pendirian Minimarket Alfamart Kangkangi Perwali, Kadis PTSP: Tidak Melanggar Aturan


