AKURATLAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Sidang perdana pemeriksaan perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energy Berjaya (LEB) yang digelar pada Jumat, 6 Maret 2026, menghadirkan empat orang saksi.
Keempat saksi tersebut yakni mantan Direktur Utama PT Wahana Raharja, Alamsyah, serta tiga mantan Komisaris PT LEB, yaitu Irfan Toga, Jefry Aldi, dan Prihartono.
Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa menanyakan kepada ketiga saksi yang merupakan mantan komisaris PT LEB terkait legalitas perusahaan sejak pendirian hingga mereka tidak lagi menjabat.
Ketiganya kompak menyatakan bahwa PT LEB memiliki legalitas yang sah, mulai dari akta pendirian perusahaan hingga persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pernyataan tersebut dinilai berbeda dengan dakwaan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa.
Selain itu, para saksi juga ditanya terkait gaji atau remunerasi yang mereka terima selama menjabat sebagai komisaris.
Mereka menjelaskan bahwa seluruh remunerasi diterima secara sah sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta Surat Keputusan Direktur PT LEB.
Namun, ketika ditanya mengenai penggunaan dana penyertaan modal sebesar Rp10 miliar di PT LEB, para mantan komisaris mengaku tidak mengetahui secara rinci total penggunaan dana tersebut.
Menanggapi hal itu, majelis hakim menyatakan bahwa pihak yang lebih mengetahui terkait penggunaan dana tersebut adalah jajaran direksi PT LEB saat itu, sehingga disarankan agar mantan direksi dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.
Persidangan perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 10 Maret 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
Eks Direksi PT LEB Sebut Perusahaan Sah dalam Persidangan


