Meresahkan Masyarakat Mesuji Timur, Pelaku Curanmor Berhasil Di Tangkap Tim Gabungan Polsek Mesuji Timur

Mesuji //– Anggota unit Reskrim Polsek Mesuji Timur bersama Tekab 308 Presisi Polres Mesuji berhasil mengamankan pelaku Curanmor yang terjadi di Desa Margo Mulyo Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji beberapa Minggu lalu.

Identitas Pelaku yakni TN (48) Warga Desa Pangkal Mas Jaya Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, sedangkan dua rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas yaitu IC dan Y keduanya Warga Kecamatan Mesuji Timur.

Kapolsek Mesuji Timur IPDA Andri Fernandes S.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H membenarkan terkait penangkapan kasus dan telah diamankan nya pelaku Curanmor.

“Memang benar, anggota kami telah berhasil mengamankan salah satu pelaku curanmor saat pelaku berada di Desa Sungai Cambai Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam tahap pengejaran anggota,” ucapnya Rabu (18/03/2026).

TN diamankan karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan 1 Unit Sepeda Motor Revo dan 2 Unit Handphone milik korban SSB Warga Desa Margo Mulyo pada hari Rabu Tanggal 11 Maret 2026 lalu dengan cara mencongkel jendela dapur rumah bersama dua rekan lainnya.

“Pada waktu itu hari Selasa 10 Maret 2026 sekitar Pukul 22.00 Wib korban memasukkan motornya di dapur, kemudian sekira Pukul 03.00 Wib korban dan keluarga bangun untuk sahur dan mendapati motor yang semula di masukkan di dapur sudah raib, setelah itu korban memeriksa di sekeliling untuk mengecek adakah barang lain yang hilang, namun tidak ada, akan tetapi tiba tiba pekerja korban mengatakan bahwa Handphone milik mereka hilang. Setelah di periksa ternyata Pelaku masuk kedalam dapur dengan cara mencongkel jendela, selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Mesuji Timur dan di taksir kerugian mencapai Rp. 6.000.000,” Jelas IPDA Fernandes

Lebih lanjut, setalah mendapat laporan Anggota pun langsung melakukan penyelidikan, dan di dapat informasi jika diduga pelaku Curanmor sedang berada di Desa Sungai Cambai, selanjutnya anggota unit Reskrim Polsek Mesuji Timur bersama Tekab 308 Polres Mesuji dengan di pimpin langsung oleh Kapolsek menuju TKP dan langsung mengamankan pelaku.

Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui semua perbuatannya dan telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 3 kali selama bulan Maret 2026 serta pelaku adalah seorang residivis dengan kasus yang sama, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Mesuji Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan pasal pasal 477 KUHPidana Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 Tahun. Pungkasnya.

Sumber Berita: Kapolres kabupaten Mesuji.
(Report/Alkad).

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan