Inspektorat Bandar Lampung Bungkam, Dugaan ‘Main Mata’ Izin Alfamart Mencuat ‎

Akuratlampung, Bandar Lampung — Polemik pendirian gerai Alfamart di persimpangan Jalan Palapa 5 dan Jalan Mayor Sukardi Hamdani kini semakin memanas. Dugaan pelanggaran perijinan terhadap Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penataan Minimarket yang diterbitkan DPMPTSP Kota Bandar Lampung justru tak kunjung ditindaklanjuti.

‎Yang lebih mencengangkan, Inspektorat Kota Bandar Lampung—lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan internal—terkesan memilih diam. Tidak ada klarifikasi, tidak ada penjelasan, seolah persoalan ini bukan bagian dari tanggung jawab mereka.

‎Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, fungsi pengawasan merupakan pilar utama dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Bahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Inspektorat diwajibkan aktif melakukan pengawasan guna mencegah potensi penyimpangan.

‎Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, Roby Sulistika, memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media. Sikap ini memunculkan dugaan kuat di tengah masyarakat: apakah ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi?

‎Kondisi ini memicu spekulasi adanya “main mata” dalam proses perizinan. Terlebih, pendirian toko modern seperti Alfamart seharusnya tunduk pada aturan ketat terkait zonasi, jarak usaha, hingga perlindungan terhadap pelaku UMKM.

‎Jika benar terjadi pelanggaran dan dibiarkan tanpa pengawasan, maka ini bukan sekadar kelalaian administratif—melainkan indikasi lemahnya komitmen penegakan hukum di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

‎Publik kini menunggu, apakah Inspektorat akan tetap diam, atau akhirnya bertindak dan membuka fakta yang sebenarnya.

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan