Polda Lampung Bongkar Jaringan BBM Ilegal di Pesawaran, Kerugian Negara Capai Rp160,7 Miliar ‎

AKURATLAMPUNG, PESAWARAN – Polda Lampung mengungkap jaringan besar penyalahgunaan dan pemalsuan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang beroperasi di Kabupaten Pesawaran. Praktik ini ditaksir merugikan negara hingga Rp160,7 miliar.

‎Pengungkapan kasus disampaikan langsung oleh Kapolda Lampung dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2026), setelah penyelidikan selama sekitar enam bulan.

‎Modus Terorganisir di Tiga Lokasi

‎Polisi menemukan sindikat ini menjalankan operasi dengan dua pola utama: memproduksi BBM oplosan dan menampung BBM hasil penyedotan ilegal dari SPBU.

‎1. Pabrik Pengolahan Ilegal (Way Lima, Pesawaran)

‎Lokasi pertama merupakan pabrik milik tersangka berinisial H di Desa Sukajaya. Di tempat ini, pelaku mengolah minyak bekas atau bahan mentah menjadi solar tiruan menggunakan proses penyulingan sederhana dan bahan kimia.
‎Dari lokasi ini, polisi menyita: 26.000 liter solar oplosan, 3 kapal tongkang, 8 truk tangki modifikasi, Ratusan toren dan bahan kimia, Sebanyak 26 orang diamankan dari lokasi ini.

‎2. Gudang Penampungan Solar Ilegal
‎Gudang kedua berfungsi sebagai tempat penyimpanan solar yang diduga berasal dari penyedotan ilegal di SPBU, dan telah beroperasi sejak 2024.
‎Barang bukti yang diamankan: 168.000 liter solar, 237 tangki berkapasitas 1.000 liter, Dokumen pembukuan transaksi
‎Sebanyak 6 orang turut diamankan.

‎3. Lokasi Tambahan dalam Penyelidikan
‎Di lokasi ketiga, polisi menyita sekitar 9.000 liter solar. Kepemilikan dan keterkaitannya masih didalami.

‎Kerugian Negara dan Dampak Subsidi

‎Kapolda Lampung menjelaskan, kerugian negara dihitung dari kapasitas produksi sindikat yang diperkirakan berlangsung selama tiga tahun. Selain merugikan keuangan negara, praktik ini juga mengganggu distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.

‎“Subsidi yang seharusnya dinikmati rakyat justru disalahgunakan oleh pelaku,” tegas Kapolda.

‎Ancaman Hukuman Berat

‎Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, terkait: Pemalsuan BBM, Penyalahgunaan distribusi, Ancaman hukuman: Penjara hingga 6 tahun, Denda maksimal Rp60 miliar

‎Pertamina Selidiki Dugaan Keterlibatan SPBU

‎Pihak Pertamina menyatakan akan menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum SPBU dalam kasus ini. Jika terbukti, sanksi tegas akan diberikan, mulai dari penghentian distribusi hingga pemutusan kerja sama.

‎Pengembangan Kasus Masih Berlanjut, ‎Polisi kini memburu pihak-pihak yang diduga sebagai pemodal dan jaringan distribusi BBM ilegal tersebut. Masyarakat diimbau tidak tergiur harga BBM murah yang tidak jelas asal-usulnya serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan