AKURATLAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Upaya menghidupkan kembali angkutan kota di Bandar Lampung terus dilakukan pemerintah daerah melalui kebijakan uji coba operasional bagi armada angkot lama.
Dinas Perhubungan setempat membuka peluang bagi kendaraan yang sebelumnya tidak beroperasi untuk kembali melayani masyarakat dalam skema uji trayek.
“Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong para pemilik angkot agar kembali mengaktifkan armadanya di tengah menurunnya minat terhadap transportasi konvensional,”ucap, Socrat Kadis Perhubungan kota Bandar Lampung, Selasa 24 Februari 2026.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan strategi awal untuk memulihkan layanan transportasi massal tanpa menambah rute maupun jenis angkutan baru.
Menurutnya, tantangan utama yang dihadapi saat ini adalah ketentuan peremajaan kendaraan. Regulasi mewajibkan armada yang beroperasi memiliki tahun produksi yang lebih baru guna menjamin kenyamanan dan keselamatan penumpang.
“Namun, sebagian besar kendaraan yang tersedia masih tergolong lama,”sambungnya.
Ia menuturkan bahwa banyak pemilik angkot belum bersedia memperbarui kendaraan karena kondisi ekonomi yang belum stabil. Pendapatan dari operasional dinilai belum cukup meyakinkan untuk menanggung biaya kredit armada baru.
Sebagai jalan tengah, Dishub memberikan kesempatan bagi armada lama untuk beroperasi sementara waktu dalam program uji coba.
Kebijakan ini bertujuan mengukur potensi jumlah penumpang sekaligus menjadi pertimbangan bagi pemilik angkot untuk melakukan pembaruan kendaraan jika prospeknya dinilai menjanjikan.
“Berdasarkan pendataan sementara, jumlah angkot yang masih aktif diperkirakan sekitar 80 unit. Data tersebut masih dalam proses verifikasi lebih lanjut oleh pihak terkait,”sambungnya.
Untuk jalur pelayanan, seluruh armada tetap melayani rute konvensional yang telah berjalan sebelumnya, antara lain Rajabasa–Tanjung Karang, Way Halim–Tanjung Karang, Tanjung Karang–Panjang, serta Tanjung Karang–Kemiling.
Meski memberikan kelonggaran penggunaan kendaraan lama, pemerintah tetap menekankan bahwa standar keselamatan tidak boleh diabaikan.


