Warga Kedamaian Gerebek Ruko Diduga Karaoke Ilegal, Temukan Miras dan Dua Pasangan

AKURATLAMPUNG, BANDAR LAMPUNG — Keresahan terhadap aktivitas sebuah ruko yang diduga jadi tempat hiburan malam karaoke tidak berizin berujung penggerebekan. Sejumlah warga dan tokoh masyarakat setempat mendatangi ruko di Jalan Putri Balau, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, pada Minggu (13/9/2026) malam.

‎Warga menduga lokasi tersebut menyediakan minuman keras dan wanita pemandu lagu yang melayani tamu pria hingga larut malam.

‎Saat didatangi, warga mendapati dua pasangan pria dan wanita tengah bersantai asyik sambil berkaraoke di salah satu ruangan. Selain itu, ditemukan juga puluhan botol minuman keras atau beralkohol berbagai merek yang tersimpan di dalam kardus di ruangan lainnya.

‎Tokoh masyarakat Kedamaian, Suharto Balau, mengatakan kedatangan warga dilakukan karena adanya keresahan terhadap aktivitas operasional tempat karaoke di ruko tersebut.

‎”Masyarakat menemukan ada tempat hiburan karaoke yang tidak berizin dan menyediakan fasilitas minuman beralkohol serta beberapa orang wanita pemandu lagu,” kata dia saat di lokasi, pada Minggu (13/9/2026) malam.

‎Warga meminta tempat kegiatan hiburan malam dihentikan sementara hingga pemilik usaha dapat menunjukkan perizinan operasional yang dipersyaratkan.

‎Menurut warga, pemilik usaha diketahui berinisial DST. Sementara pamong RT setempat disebut telah memberikan izin kepada pemilik untuk menjalankan usaha di lokasi tersebut.

‎Namun, warga mempertanyakan legalitas operasional hiburan malam karena hingga kini disebut belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung.

‎Penggerebekan ini buntut dari keresahan warga atas aktivitas terlarang di dalam ruko. Pasalnya, tempat hiburan malam itu diduga belum punya izin dan kerap menjajakan wanita pemandu lagu yang menerima tamu pria hingga menjelang dini hari.

‎Masyarakat juga mendesak instansi terkait Pemerintah Kota Bandar Lampung segera turun tangan untuk memeriksa legalitas usaha tersebut, termasuk dugaan peredaran minuman beralkohol dan aktivitas lain yang dianggap meresahkan masyarakat.

‎Sementara itu, Camat Kedamaian Joni mengatakan, aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut saat ini baru sebatas proses pengurusan izin dari lingkungan sekitar.

‎“Informasi yang kami dapat, mereka akan membuka tempat usaha karaoke. Namun, saat ini mereka masih dalam proses pengurusan izin ke DPMPTSP. Hingga kini, izin tersebut belum dimiliki, sehingga mereka belum dapat melakukan aktivitas operasional sebagaimana mestinya,” ujar Joni, Senin (14/9/2026).

‎Atas kondisi tersebut, pihak kecamatan bersama pamong akan memberikan teguran dan meminta agar kegiatan operasional dihentikan sementara hingga seluruh perizinan yang diperlukan diterbitkan.

‎“Kami akan memberikan surat teguran untuk menghentikan kegiatan operasional sampai izin yang sedang diurus tersebut terbit,” tegasnya.

‎Di sisi lain, Pejabat Fungsional Bagian Pengawasan dan Pengendalian Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Herwansyah saat dikonfirmasi belum dapat memastikan legalitas tempat usaha karaoke tersebut. Dia bilang akan segera berkoordinasi dengan pimpinan dan merumuskan langkah tindakan lebih lanjut pengecekan maupun peninjauan langsung ke lapangan.

‎Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Febriana saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat aplikasi Whastapp belum membalas.

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan