AKURATLAMPUNG, BANDAR LAMPUNG, – Praktik dugaan pengelabuan kewajiban izin di sektor usaha penginapan di Kota Bandar Lampung kembali mencuat. Salah satu kasus terjadi di Jalan Morotai, Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian, Rabu (10/6/2026).
Bangunan yang sebelumnya dikenal sebagai AW Hostel—yang telah disegel resmi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung—kini beroperasi kembali dengan nama baru, Virgo Inn.
Berdasarkan data yang dihimpun, Pemkot Bandar Lampung secara resmi menyegel kegiatan usaha di lokasi tersebut pada 25 November 2025. Tindakan tegas itu diambil karena pengelola dinilai melanggar dua poin dalam Peraturan Daerah (Perda).
Dokumen penyegelan saat itu ditandatangani oleh berbagai pihak, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), unsur kewilayahan (Camat dan Lurah), hingga manajemen penginapan dan perwakilan warga.
Alih-alih memenuhi kewajiban dan melengkapi legalitas, manajemen justru diduga hanya mengganti nama brand untuk kembali menjalankan operasional penginapan.
Saat dikonfirmasi, pihak manajemen Virgo Inn melalui pesan singkat WhatsApp mengklaim bahwa operasional mereka telah mengantongi izin dan mendapatkan restu warga.
”Kami sudah ada izinnya. Silakan cek ke kelurahan. Saya kurang tahu soal pengelola sebelumnya, bisa tanyakan ke owner langsung atau tim manajemennya,” tulis pihak tersebut.
Ketika disinggung mengenai status penyegelan yang pernah dilakukan Pemkot terhadap bangunan tersebut, pihak pengelola mengaku tidak mengetahui secara jelas status hukum bangunan tersebut.
Lurah Tanjung Baru, Fitriani, membantah bahwa izin operasional Virgo Inn telah rampung. Ia menegaskan bahwa pihak pengelola baru sekadar berkonsultasi mengenai izin lingkungan.
”Pihak Virgo Inn memang sudah datang ke kantor kelurahan dan telah kami arahkan untuk mengurus izin lingkungan terlebih dahulu. Namun, hingga saat ini belum ada perkembangan lebih lanjut mengenai proses tersebut,” ujar Fitriani.
Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Muntahar, menjelaskan bahwa usaha penginapan termasuk dalam kategori risiko rendah. Ia menyebut perizinan usaha kini berbasis NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, untuk status bangunan, ia menyebut hal tersebut merupakan kewenangan Dinas Perkim.
”Untuk memastikan izinnya, kami harus turun ke lokasi. Terkait apakah bangunan tersebut melanggar aturan atau tidak, itu wewenang Disperkim,” jelas Muntahar.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Disperkim Kota Bandar Lampung, Muhaimin, masih dalam proses konfirmasi terkait status teknis bangunan tersebut. Di sisi lain, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Bandar Lampung, Ulya Firnanda, belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi mengenai apakah segel yang dipasang pada November 2025 lalu telah resmi dicabut atau belum.
Diduga Kangkangi Segel Pemkot, Eks Lokasi AW Hostel Kembali Beroperasi dengan Nama Virgo Inn


