Akuratlampung, Bandar Lampung – Manajemen SPBU 24.352.46 di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung, menyatakan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di lokasi tersebut dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan pemerintah.
Pernyataan itu disampaikan sebagai penegasan bahwa distribusi BBM bersubsidi di SPBU tersebut tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Menurut manajemen, setiap transaksi dilakukan dengan prosedur yang telah ditetapkan agar penyaluran tepat sasaran.
”Kami memahami bahwa BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Karena itu, seluruh proses penyaluran kami lakukan sesuai SOP dan aturan yang berlaku agar tepat sasaran serta terhindar dari penyimpangan,” kata perwakilan manajemen SPBU, Selasa, 7 Juli 2026.
Ia mengatakan seluruh operator SPBU secara berkala mendapatkan arahan untuk mematuhi prosedur kerja, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan sesuai ketentuan. Manajemen juga menerapkan pengawasan internal terhadap aktivitas operasional sebagai bagian dari evaluasi rutin.
Menurut dia, kepatuhan terhadap SOP menjadi salah satu upaya menjaga akuntabilitas penyaluran BBM bersubsidi. Pengawasan tersebut juga dimaksudkan untuk meminimalkan potensi pelanggaran dalam proses distribusi.
Hingga saat ini, operasional SPBU disebut tetap berjalan normal. Manajemen memastikan pelayanan kepada masyarakat berlangsung sesuai jam operasional dan penerapan SOP akan terus dipertahankan dalam setiap proses penyaluran BBM bersubsidi. (Rls)
Manajemen SPBU RE Martadinata Sebut Penyaluran BBM Bersubsidi Dilakukan Sesuai Ketentuan


