Di Duga Pembangunan Rabat Beton Pekon Karang Rejo: Semrawut Asal Jadi

 

TANGGAMUS, – Proyek pembangunan jalan rabat beton sepanjang 225 meter di Dusun 3, Pekon (Desa) Karang Rejo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung, menuai sorotan tajam, Senin (20/7/2026).

Proyek yang dibiayai dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp 103.040.000 tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.

Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan fisik ini dilaksanakan secara swakelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Pekon Karang Rejo.

Dugaan ketidaksesuaian spesifikasi ini mencuat setelah petugas pengawas lapangan membeberkan komposisi adukan beton yang digunakan di lokasi proyek. Komposisi tersebut dinilai jauh dari standar mutu beton pada umumnya.

“Untuk adukannya bang, itu pakai molen 1 sak semen, 8 pasir, dan 7 krokos,” ujar pengawas pengerjaan saat dikonfirmasi di lokasi, Senin (20/7/26).

Selain masalah material, pengawas lapangan juga mengeluhkan kendala terkait sistem pengupahan tenaga kerja harian yang dinilai memengaruhi proses pengerjaan di lapangan.

“Kalau sekarang Pak, pinter-pinter orang yang kerja itu. Disuruh harian enggak mau, paling Rp 100.000 per seharinya itu,” kata dia.

Merujuk pada standar teknis bangunan, formula campuran dengan perbandingan 1 sak semen berbanding 8 pasir dan 7 kerikil dinilai terlalu minim semen. Dominasi material pengisi (pasir dan kerikil) tersebut dikhawatirkan dapat menurunkan kualitas dan daya tahan beton secara drastis.

Kondisi fisik bangunan dengan campuran yang tidak seimbang berpotensi membuat jalan rabat beton menjadi rapuh, mudah retak, dan tidak mampu menahan beban kendaraan dalam jangka waktu lama.

Hal ini memicu kekhawatiran masyarakat akan terjadinya indikasi kerugian keuangan desa, lantaran kualitas hasil pekerjaan di lapangan diduga tidak sebanding dengan pagu anggaran yang telah dikucurkan pemerintah.

Sesuai petunjuk teknis, penggunaan anggaran Dana Desa wajib mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap standar teknis demi kemanfaatan jangka panjang masyarakat desa.

Hingga berita ini ditayangkan, masih berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan resmi dari Kepala Pekon Karang Rejo, pendamping desa, serta tim pengawas teknis terkait kesesuaian realisasi pengerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Di sisi lain, warga berharap Inspektorat Kabupaten Tanggamus dapat segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan fisik dan audit investigatif guna memastikan penggunaan anggaran negara tersebut tepat sasaran.
Kh

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan