Ketua Karang Taruna Lamsel: Kritik Harus Berlandaskan Substansi, Bukan Ketidaksukaan Pribadi

LAMPUNG SELATAN – Ketua Karang Taruna Lampung Selatan, Sahirul Hidayat, menyampaikan pandangan kritis terkait maraknya gaya pemberitaan yang beredar belakangan ini, khususnya yang menyasar pejabat publik di tengah gencarnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

​Menurut Sahirul, yang akrab disapa Bang Suntai ini menjelaskan, kita boleh saja mengawasi jalannya pemerintahan dan menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah dan itu adalah hal yang wajib serta menjadi bagian dari pertanggungjawaban jabatan itu sendiri.

Namun demikian, ucap ketua, kritik yang disampaikan haruslah bersifat konstruktif dan membangun, tetap berpegang pada koridor profesionalitas tugas dan fungsi yang diemban pejabat – bukan berubah menjadi hujatan ataupun penyerangan ke ranah privasi seseorang.

​“Saat ini banyak beredar pemberitaan yang justru menyerang ranah privasi pribadi, bahkan sampai ke kehidupan rumah tangga. Hal seperti itu tidak elok disampaikan kepada publik. Ingatlah, tidak ada manusia yang sempurna. Banyak orang yang sukses besar dalam karir dan profesinya, belum tentu sama kondisinya dalam urusan rumah tangga – semua orang punya sisi yang tidak sempurna,” tegas Ketua.

​Sebagai contoh nyata, Bang Suntai menyoroti belakangan ini munculnya fenomena pemberitaan yang menyasar Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Lampung Selatan. Bukannya menguliti kinerja, progres infrastruktur, atau kualitas pembangunan jalan, narasi yang dibangun justru mengarah pada penyerangan ranah pribadi dan urusan domestik sang pejabat.

​Ia mengingatkan, hal semacam ini bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik Pasal 4 : “Wartawan tidak boleh menyiarkan, menuliskan, atau mengutip pernyataan yang bersifat menduga-duga atau menuduh tanpa pembuktian, serta tidak boleh menampilkan sisi lemah seseorang atau hal-hal yang tidak perlu diketahui publik demi kepentingan umum.

​Selain itu, hal ini juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat (1): “Pers bebas melakukan jurnalisme yang berkeadilan, akurat, cerdas, dan bertanggung jawab, menghormati hak asasi manusia, serta menghargai norma kesusilaan dan kepentingan umum.”

​Bang Suntai meminta rekan-rekan media, khususnya wartawan profesional yang memikul beban fungsi kontrol sosial, agar lebih bijak menyajikan tulisan.

Kritik sebaiknya difokuskan pada perbandingan kinerja, capaian, dan progres pelayanan publik yang mengarah pada hal positif demi kepentingan masyarakat luas. Jika kinerja nyata dan hasil kerja Kadis PU atau pejabat lainnya dirasakan manfaatnya oleh rakyat, mengapa tidak kita sampaikan juga?

​“Kita sebagai insan profesional harus menghargai batas ranah privasi seseorang. Jangan semata-mata karena kita suka atau tidak suka pada seorang pejabat, lalu terus-menerus mencari-cari hal yang bisa menjatuhkan reputasinya – terutama jika hal itu didasari ketidaksukaan pribadi. Itu tidak baik,” ujarnya mengingatkan.

​Dia juga menambahkan, di Karang Taruna pun ada OKP untuk publikasi, dan itu selalu diingatkan baik dengan sesama insan pers. Pengecualian mungkin hanya berlaku jika media tersebut memang secara khusus menyajikan segmen pemberitaan hiburan atau gosip, namun hal itu pun harus tetap bertanggung jawab dan tidak boleh melanggar aturan.

​“Kita saling mengingatkan: kritik boleh saja, apalagi yang bersifat membangun untuk kemajuan daerah. Tapi jangan sentuh kehidupan pribadinya.

Bayangkan jika hal yang sama dilakukan kepada kita, bagaimana perasaan kita dan keluarga kita? Mari kita pastikan setiap tulisan kita tetap berakar pada substansi dan tujuan memajukan daerah yang kita cintai ini,” tegas ketua Karang Taruna yang humble ini.

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan