74 Titik Api Terdeteksi di Way Kambas, WALHI: Kebakaran Berulang Bukti Gagalnya Perlindungan Kawasan Konservasi

Foto: Ist

AKURAT.LAMPUNG.ID, LAMPUNG – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung menyoroti serius kembali terjadinya kebakaran hutan di kawasan hutan konservasi Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Kabupaten Lampung Timur. Kebakaran di salah satu kawasan konservasi terpenting di Sumatera ini tidak boleh dipandang semata-mata sebagai bencana musiman ataupun diselesaikan hanya dengan keberhasilan memadamkan api.

WALHI menyebut, ratusan hektare kawasan konservasi yang terbakar dalam waktu singkat merupakan alarm keras terhadap sistem perlindungan Taman Nasional Way Kambas. Namun begitu, pihaknya tetap mengapresiasi kerja para petugas, masyarakat, Masyarakat Peduli Api dan seluruh pihak yang berjibaku melakukan pemadaman.

”Pengerahan ratusan personel setelah kebakaran meluas tidak dapat dijadikan ukuran keberhasilan pengelolaan kawasan. Ukuran utama keberhasilan seharusnya adalah seberapa efektif kebakaran dapat dicegah sebelum ratusan hektare kawasan konservasi terbakar.” sindirnya.

Berdasarkan analisis spasial WALHI Lampung terhadap data hotspot satelit Terra, Aqua, N20, N21 dan SNPP, sepanjang 17–22 Agustus 2026 teridentifikasi sedikitnya 74 titik api di dalam kawasan Taman Nasional Way Kambas. Sebaran titik api tersebut menunjukkan konsentrasi kebakaran pada sejumlah bagian kawasan TNWK, termasuk wilayah bagian tengah dan selatan kawasan yaitu resort kuala penet.

Sementara, dari informasi Kementerian Kehutanan, kebakaran yang terjadi sejak Jumat, 21 Agustus 2026 di wilayah Resort Kuala Penet, diperkirakan berdampak terhadap kawasan seluas sekitar 673 hektare. Luasan ini masih bersifat temporer dan perlu diverifikasi lebih lanjut di lapangan. Sampai dengan api benar-benar padam dan tidak ada kebakaran lagi yang terjadi.

Direktur WALHI Lampung Irfan Tri Musri menegaskan bahwa, Kebakaran di Way Kambas bukanlah preseden baru. Karena itu, ketika insiden terus berulang, pertanyaan yang timbul bukan hanya ‘kapan api berhasil dipadamkan?’ melainkan mengapa api terus muncul, siapa yang bertanggung jawab, aktivitas apa yang jadi pemicu, dan kenapa sistem pencegahan tidak mampu menghentikan kejadian itu sejak awal? Ataukah memang sistem pencegahan dan penanggulangan tidak dibangun dan/atau di jalankan dengan baik.

Hal ini, Menurut WALHI, perlu menjadi perhatian serius bagi Kementerian Kehutanan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Balai Taman Nasional Way Kambas. Terlebih, kondisi di lapangan yang telah diketahui menjadi tantangan pengendalian kebakaran di kawasan ini.

”Akses sulit, lahan bergambut serta sumber air yang jauh dari titik kebakaran sudah diketahui menjadi tantangan pengendalian kebakaran di kawasan, sudah semestinya menjadi dasar untuk membangun sistem mitigasi yang jauh lebih kuat, bukan baru malah menjadi penjelasan setelah kebakaran besar terjadi,” sitir WALHI Lampung.

Kebakaran di kawasan konservasi tidak dapat dihitung hanya berdasarkan berapa hektare vegetasi yang hangus. Ia menekankan bahwa, Taman Nasional Way Kambas merupakan bentang alam penting bagi keberlangsungan berbagai jenis satwa liar Sumatera, termasuk gajah sumatra, badak sumatra, serta berbagai jenis mamalia, burung, reptil dan organisme lainnya.

”Setiap kebakaran berpotensi menghilangkan tutupan vegetasi, sumber pakan, tempat berlindung dan ruang jelajah satwa serta mengganggu fungsi ekologis kawasan dan sangat mengancam keberlanjutan ekosistem taman nasional way kambas,” katanya.

”Pernyataan bahwa gajah sumatra tidak terdampak secara langsung dalam kebakaran kali ini tentu patut disyukuri. Namun keselamatan satwa tidak dapat dinilai hanya berdasarkan ada atau tidaknya satwa yang mati saat kebakaran berlangsung,” sambung Irfan.

Ia menjelaskan bahwa, kebakaran dapat menyebabkan fragmentasi habitat, berkurangnya sumber pakan, perubahan struktur vegetasi dan mendorong pergerakan satwa menuju wilayah lain, termasuk mendekati desa-desa penyangga.

”Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi memperbesar tekanan terhadap satwa sekaligus meningkatkan risiko konflik manusia dan satwa liar,” tukasnya.

Selanjutnya, Irfan membeberkan bahwa, temuan analisis WALHI Lampung mendapatkan 74 titik api sepanjang 17–22 Agustus 2026 harus menjadi dasar dilakukannya investigasi secara serius dan terbuka mengenai penyebab kebakaran.

WALHI Lampung menolak apabila kebakaran kawasan hutan secara otomatis direduksi menjadi persoalan cuaca panas dan musim kemarau. Pemerintah sendiri telah mengakui bahwa kebakaran hutan dan lahan pada umumnya tidak semata-mata merupakan bencana alam.

Menurutnya, aktivitas manusia, baik karena kesengajaan maupun kelalaian, merupakan faktor penting yang harus diperiksa dalam setiap kejadian kebakaran. Oleh karenanya, WALHI Lampung mendesak agar aparat penegak hukum bersama Kementerian Kehutanan perlu melakukan investigasi berbasis lokasi titik awal api, pola penyebaran, hingga akses manusia ke kawasan.

Aktivitas yang berlangsung sebelum kebakaran serta kemungkinan adanya unsur kesengajaan ataupun kelalaian, patut diperiksa secara menyeluruh, jika ditemukan unsur pidana, Ia menegaskan bahwa, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, akan tetapi juga harus menelusuri seluruh pihak.

Bagi WALHI Lampung, persoalan yang lebih mendasar adalah kebakaran di Way Kambas merupakan ancaman yang telah diketahui dan terjadi berulang. Dengan karakter kawasan yang memiliki vegetasi rentan terbakar, bagian kawasan bergambut, keterbatasan sumber air serta akses pemadaman yang sulit, pemerintah seharusnya telah memiliki pemetaan kawasan rawan, sistem deteksi dini, infrastruktur pencegahan, patroli berbasis risiko serta mekanisme respons cepat yang mampu bekerja sebelum api berkembang menjadi kebakaran berskala luas.

”Jika setiap tahun pendekatan yang digunakan masih didominasi oleh pengerahan personel setelah api membesar, maka negara sesungguhnya sedang mempertahankan pola pemadaman, bukan pencegahan.Kebakaran kali ini harus menjadi momentum melakukan audit menyeluruh terhadap sistem perlindungan dan pengendalian kebakaran Taman Nasional Way Kambas.” bebernya.

WALHI Lampung menegaskan bahwa keberhasilan memadamkan api pada 22 Agustus 2026 tidak boleh menjadi akhir dari penanganan kasus ini.Justru setelah api padam, pekerjaan yang jauh lebih penting harus dimulai: mengungkap penyebab kebakaran, menghitung kerusakan ekologis, memastikan pemulihan kawasan, mengevaluasi kegagalan sistem pencegahan dan memastikan kejadian serupa tidak terus berulang.

”Way Kambas merupakan kawasan konservasi yang memiliki arti penting tidak hanya bagi Lampung, tetapi juga bagi keberlangsungan biodiversitas Sumatera. Membiarkan kebakaran terus berulang sama artinya dengan membiarkan habitat satwa liar terus menyusut sedikit demi sedikit. Negara tidak boleh hanya hadir ketika api sudah membesar. Negara harus hadir sebelum api pertama menyala,” katanya.

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan