Pembangunan Gedung di Jalan P Emir M Noer Diduga Melanggar GSB

Proyek pembangunan bangunan gedung yang berlangsung di Jalan P. Emir M Noer, Sumur Putri Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung. Foto: Dok/Akuratlampung

AKURATLAMPUNG.ID, LAMPUNG – Proyek pembangunan berupa bangunan gedung yang berada di Jalan P Emir M Noer, Sumur Putri Kecamatan Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung menuai sorotan tajam.

Pasalnya, landskap proyek konstruksi bangunan gedung yang sedang digarap tersebut diduga melanggar ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan tidak sesuai dengan aturan serta belum memiliki perizinan yang lengkap. Senin (24/8/2025).

Berdasarkan Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Penetapan Daerah Pengawasan Jalan pada Jalan-jalan Dalam Wilayah Kota telah mengamanatkan bahwa, setiap pembangunan yang berada pada sisi jalan arus lalu lintas perlu dikendalikan.

Dalam ketentuan aturan tersebut juga telah ditetapkan pedoman pelaksanaan teknis bagi masyarakat yang melakukan kegiatan pembangunan ataupun akan mendirikan bangunan pada areal jalan yang masuk daftar ketetapan Daerah Pengawasan Jalan (Dawasja) untuk dikendalikan sekaligus menjadi acuan Pemerintah Daerah dalam menerbitkan legalitas perizinan yang diperlukan.

Patut diketahui, dalam Pasal 5 Perwali Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2006 tersebut telah bahwa, Daerah Pengawasan Jalan Ini agar menjadi Pedoman dan dipatuhi bagi setiap masyarakat yang akan membangun dan/atau merenovasi serta jadi pedoman bagi instansi berwenang dalam menerbitkan izin.

Sementara, dijelaskan pada ayat (1) Pasal 5 tersebut berbunyi bahwa; Dilarang mendirikan bangunan dan atau melakukan, kegiatan tertentu yang dapat mengganggu pandangan bebas pengemudi dan merusak konstruksi jalan pada ruang sepanjang Daerah Pengawasan Jalan;

Selanjutnya dalam ayat (2) Pasal 5 tersebut menegaskan bahwa, Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Di lain sisi, awak media masih dalam upaya konfimasi terhadap Dinas maupun aparat pamong setempat serta pihak pemilik bangunan tersebut. (*)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan