AKURATLAMPUNG, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengerahkan alat berat untuk menertibkan sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan milik pemerintah di kawasan Jalan Raflesia, Kecamatan Tanjung Senang, Senin (26/10/2026). Penertiban bahkan berlangsung hingga malam hari.
Dalam kegiatan tersebut, Pemkot Bandar Lampung mengerahkan satu unit alat berat jenis excavator dan satu unit dump truck untuk mendukung proses pembongkaran bangunan.
Kepala Bidang Penertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung, Hamdi, mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, terkait penataan kawasan tersebut.
”Kegiatan ini tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Bandar Lampung untuk dilakukan penataan lebih lanjut,” ujar Hamdi saat ditemui di lokasi, Senin (26/10/2026).
Hamdi menjelaskan, penertiban tidak hanya melibatkan Satpol PP, tetapi juga sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) serta aparatur pemerintahan setempat.
Menurutnya, koordinasi lintas instansi dilakukan untuk mendukung kelancaran proses penertiban dan penataan kawasan.
”Kami bekerja sama dengan DLH, Dinas PU, serta camat dan lurah yang ada di wilayah Tanjung Senang,” tuturnya.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP mengerahkan sebanyak 20 personel. Jumlah tersebut diperkuat dengan keterlibatan anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas), petugas Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta unsur terkait lainnya.
”Personel yang dikerahkan dari Satpol PP sendiri sebanyak 20 orang dan dibantu dengan Linmas, pekerja dari PU, DLH, serta pihak lainnya,” imbuh Hamdi.
Kegiatan penertiban tersebut turut dihadiri Camat Tanjung Senang, Lurah Way Kandis, Lurah Pematang Wangi, serta masyarakat setempat.
Penertiban ini menjadi bagian dari langkah Pemkot Bandar Lampung dalam menata kawasan yang berada di atas lahan milik pemerintah. Sebelumnya, Wali Kota Bandar Lampung juga telah berdialog dengan para pedagang yang menempati kawasan tersebut terkait rencana relokasi ke Sukaraja dan penataan lokasi menjadi ruang terbuka hijau (RTH).
Pemkot Bandar Lampung Kerahkan Alat Berat hingga Malam untuk Tertibkan Bangunan di Tanjung Senang

