Tulang Bawang – Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Minggu (25/02/2024) sekitar pukul 04.30 WIB di Dusun Kanal Buntu, Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
DPO tersebut berinisial WA (19), seorang pengangguran, warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas.
“Hari Kamis (07/08/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas kami menangkap seorang DPO kasus curanmor di tengah perkebunan Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Kapolsek Dente Teladas, Iptu Amlit Bancin, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Sabtu (09/08/2025).
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka MA alias HA (27), pengangguran, warga Dusun Pasir Mulyo, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, yang lebih dahulu diamankan pada Sabtu (02/08/2025) sekitar pukul 22.30 WIB saat menonton pertandingan bola voli di Kampung Pasiran Jaya.
Kedua pelaku melakukan pencurian di rumah korban Basnawi (52). Kejadian diketahui pertama kali oleh istri korban yang terbangun untuk ke kamar mandi dan mendapati pintu belakang rumah dalam kondisi terbuka dan rusak. Sepeda motor Honda Revo warna hitam BE 4559 VC tahun 2010 yang sebelumnya terparkir di ruang tengah sudah hilang. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.
“DPO yang kami tangkap kini ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Iptu Amlit Bancin. (*)


