LAMPUNG – Kepolisian menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang menjerat oknum konsultan pajak berinisial Handi terhadap korban Verrel, Rabu (4/2/2026). Rekonstruksi berlangsung di Perumahan Bumi Asri, Jalan Angsana V Nomor 158, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandarlampung, sekitar pukul 11.00 WIB.
Rekonstruksi yang digelar Polsek Tanjungkarang Timur atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edman Putra tersebut disaksikan ratusan warga.
Dalam rekonstruksi itu, korban Verrel memperagakan 24 adegan, sementara tersangka Handi hanya memerankan 18 adegan. Versi korban dinilai lebih rinci karena menggambarkan rangkaian peristiwa sejak awal kejadian hingga dugaan pemukulan yang dialaminya.
Berdasarkan rekonstruksi versi korban, peristiwa bermula saat Verrel mengendarai sepeda motor dan bersenggolan dengan mobil yang dikemudikan Handi, yang saat itu bersama seorang rekannya berinisial M. Akibat senggolan tersebut, bahu kiri Verrel terkena spion mobil hingga spion patah dan sepeda motor korban terjatuh.
Setelah menghentikan kendaraannya, Verrel menghampiri Handi untuk menyelesaikan persoalan. Namun situasi disebut berubah menjadi tindakan kekerasan. Handi diduga menarik kerah baju korban dan memukul bibir Verrel.
Kekerasan kembali terjadi saat keduanya berjalan ke bagian belakang mobil. Dalam salah satu adegan, Handi sempat berbincang dengan pacarnya, namun secara tiba-tiba kembali memukul korban hingga kacamata Verrel terjatuh ke tanah.
Merasa menjadi korban penganiayaan, Verrel kemudian menuju ke bagian depan mobil dan menghubungi pamannya, Rudi, untuk meminta pertolongan. Dalam percakapan tersebut, Rudi menanyakan kondisi serta luka yang dialami keponakannya.
Usai kejadian, Verrel bersama pamannya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjungkarang Timur.
Kuasa hukum korban, Dr. Sopian Sitepu, SH, MH, menegaskan bahwa rekonstruksi digelar untuk mempertegas keterangan korban dan para saksi.
“Rekonstruksi ini bertujuan memperjelas keterangan saksi dan korban yang digambarkan secara faktual di lapangan. Seluruh adegan merupakan rangkaian peristiwa sesuai agenda penyidikan dan pendalaman dari pihak kejaksaan,” ujarnya.
Ia berharap rekonstruksi tersebut dapat membuat perkara semakin jelas.
“Dengan rekonstruksi ini, kami berharap perkara menjadi semakin terbuka, terang, dan utuh dalam melihat peran masing-masing pihak,” tegasnya.
Sementara itu, JPU Edman Putra menyatakan pihak kejaksaan akan mendalami hasil rekonstruksi secara profesional dan objektif. Ia juga menyebutkan bahwa peluang restorative justice tetap terbuka sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak.
“Kami akan mencermati secara menyeluruh seluruh fakta yang terungkap dalam rekonstruksi ini,” kata Edman Putra.


